Dalam sistem presidensial di Indonesia mungkin perlu dipikirikan adanya penyederhanaan jumlah partai politik yang akan berpartisipasi dalam pemilihan umum.Â
Hal ini diperlukan untuk membentuk legislatif yang kuat sebagai partner eksekutif dalam perumusan kebijakan pemerintahan ke depannya.
Presidential threshold yaitu syarat minimal kepemilikan kursi bagi partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden menjadi salah satu solusi untuk penyederhanaan partai politik. Dengan kata lain, sebenarnya undang-undang juga mengarahkan agar kita memang makin menganut sistem presidensiil secara murni.
Minimal 20 persen atau kurang lebih 115 kursi DPR yang dimiliki, barulah partai politik dapat mengajukan calon presidennya untuk maju dalam pemilihan umum, dalam hal ini pemilihan presiden.Â
Apabila partai tersebut tidak dapat mencapai minimal syarat 20 persen tersebut, maka partai tersebut harus berkoalisi dengan partai lainnya.
Seperti sudah dituliskan di awal, karena Indonesia menganut sistem presidensiil, maka ke depan  jumlah partai politik tidak terlalu banyak. Hal yang lebih utama justru adalah memaksimalkan fungsi partai politik baik itu dalam pendidikan politik maupun rekruitmen politik.Â
26 April 2023
-dny-
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H