Mohon tunggu...
Danny Febrian
Danny Febrian Mohon Tunggu... Bankir - Corporate Communication Specialist

• Certified Public Media Relations Officer • Master degree in Corporate Communications/Public Relations. • 3 times The Best Employee (2019-2021) • Experienced corporate communication (+/- 8 years) • Skilled on content writing • Sosial media savvy

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uang Mutilasi Bikin Heboh, Begini Caranya Biar Kamu Gak Tertipu

12 September 2023   09:05 Diperbarui: 12 September 2023   12:33 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Bank Indonesia

Hai Kamu, iya Kamu!

Medsos lagi rame ngebahas uang mutilasi, loh! FYI, uang mutilasi itu adalah uang asli yang sengaja dirusak, entah itu dipotong, disobek, atau bahkan direkatkan dengan uang palsu. Buat kita, ini beneran jadi permasalahan serius, apalagi kalau kita ga mau kena tipu.

Bank Indonesia (BI) sendiri udah kasih peringatan buat kita, nih. Mereka bilang, kita harus stay waspada sama uang mutilasi ini. Uang yang sudah jadi korban mutilasi, itu ga sah dan ga bisa digunakan buat transaksi. Nah, biar ga kejebak, ini dia tips-tipsnya:

1. Check Keaslian Uang Sebelum Diterima 

Pastikan dulu deh itu uang asli apa palsu. Nah, caranya bisa pakai metode 3D, yaitu lihat, raba, dan terawang.

2. Perhatiin Nomor Seri Uang 

Nomor seri pada uang itu kayak tanda unik yang beda-beda buat tiap lembar uang. Jadi, pastiin banget deh nomor serinya pada semua lembar uang sama.

3. Jangan Terima Uang yang Parah Banget Rusaknya 

Uang yang udah parah banget rusaknya, misalnya sobek atau terpotong lebih dari 50%, itu ga bisa dituker di bank, guys.

4. Laporin ke BI Kalau Nemu Uang Mutilasi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun