Hak atas hasil kegiatan intelektual manusia disebut dengan hak kekayaan intelektual Contohnya seperti properti merek dagang, penemuan, hak paten, hak cipta, dan lainnya.Â
Terkait masalah hak cipta dan hak kekayaan intelektual, penulis dapat menerapkan creative commons license dengan mencantumkan sumber yang digunakan sebagai bentuk apresiasi.
Creative commons license merupakan izin untuk menggunakan hasil karya orang lain. Sehingga penulis tidak akan dikenakan plagiarisme.Â
Poin-poin yang telah dibahas akan semakin memperkaya diri sebagai seorang penulis digital. Dengan adanya prinsip W3C dan tautan multimedia, hasil tulisan menjadi lebih menarik dan proporsional bagi pembaca.Â
Tidak lupa juga untuk memperhatikan permasalahan plagiarisme yang patut dihindari oleh seorang penulis. Maka dari itu, nilai tanggung jawab dan transparansi akan tumbuh dengan sendirinya.Â
Referensi:
Blakesley, D. & Â Hoogeveen, J. L. (2011). Writing - A Manual for the Digital Age.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H