Mohon tunggu...
dannisio
dannisio Mohon Tunggu... Lainnya - KKN Unisri

KKN Unisri Kelompok 12 Desa Bulurejo

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN Unisri Melakukan Penyuluhan Vaksinasi Covid-19

9 Agustus 2021   23:32 Diperbarui: 9 Agustus 2021   23:33 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada tahun 2019 di seluruh dunia terjadi kejadian yang luar biasa yakni adanya virus yang dikenal dengan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang menyerang manusia dan banyak menimbulkan kematian. Dan indonesia juga terkena virus tersebut dan Presiden selaku Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan menyatakan adanya pandemi virus covid 19 karena adanya kedaruratan kesehatan. 

Bermula dari kota Wuhan Tiongkok,virus jenis baru ini menyebar ke berbagai belahan dunia yang menyebabkan timbulnya penyakit corona virus disease 2019. Tentunya kondisi ini tidak boleh dianggap remeh dan dibiarkan begitu saja. Demi mencegah penyebaran virus covid19 maka pemerintah berupaya untuk melindungi warganya dan salah satunya adalah dengan vaksinasi. Selain vaksinasi Pemerintah juga menganjurkan seluruh warga menjaga kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Agar program vaksinasi ini berjalan lancar dan tidak bertentangan dengan Undang Undang karena vaksinasi membutuhkan biaya yang besar sehingga harus ada payung hukumnya oleh karena itu Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden yang pertama adalah Perpres No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasin karena masih ada yang harus disempurnakan maka Perpres 99 tahun 2020 disempurnakan dan terakhir no. 14 tahun 2021 maka Perpres tersebut tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid 19).

Namun dengan sejalan vaksinasi timbulah berita-berita hoax yang membuat sebagaian masyarakat untuk takut melakukan vaksinasi, bahkan pemuka-pemuka agamanpun ikut mepengaruhi jemaatnya untuk tidak di vaksin.

Dalam kekhawatiran masyarakat untuk melakukan vaksinasi, munculah gagasan oleh widya Daniswara mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta (UNISRI) untuk memberikan penyuluhan kepada masyarakat  RT 05 Dukuh Bulurejo mengenai pentingnya vaksinasi dengan mensosialisasikan Undang-undang Nomor 14 tahun 2021 Tentang Pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019 (covid-19), Widya daniswara menggandeng Akademisi Dr. Doris Rahmat, S.H.,M.H dan Praktisi Sri Lestari Yuliani, S.H.

Demi mencegah penyebaran virus covid19 maka pemerintah berupaya untuk melindungi warganya dan salah satunya adalah dengan vaksinasi. Selain vaksinasi Pemerintah juga menganjurkan seluruh warga menjaga kesehatan dengan menerapkan 5 M yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Walaupun vaksinasi tidak menjamin kita kebal virus namun ketika kita di serang virus proses penyembuhan akan lebih cepat di bandingkan orang yg tidak di vaksin. ketika pemerintah mengambil kebijakan tentu dengan pertimbangan yg matang, semua di lakukan pemerintah untuk melindungi rakyatnya, Jadi saking bertangung jawabnya pemerintahan dikeluarkanlah Perpres no 14 tahun 2021, agar pelaksanaan vaksin berjalan dengan baik dan tanpa merugikan masyrakat. sebagaimana di lihat pada pasal 15 b yg berbunyi :

Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk Vaksin COVID-19 berdasarkan hasil kajian kasualitas sebagaimana dimaksud dalam pasal l5A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah.(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan walaupun sudah melalui uji klisnis dan bahkan ujia halal pemerintah juga bertangung jawab kalau seandainya ada yg mengalami kejadian paska vaksinasi. disini kita masyrakat tidak perlu takut karna sudah ada peraturan yg melindungi kita. jagan mudah terpropokasi dengan berita-berita hoax. Ada slogan yg ingin saya sampaikan "Negara kuat bersama Rakyat."

Pada intinya dalam Perpres tersebut diatur karena adanya kedaruratan kesehatan maka pemerintah mengatur pemberian vaksin guna mengurangi resiko akibat virus covid 19 bagi warga negara Indonesia dengan harapan warga negara Indonesia tidak terjangkit virus covid 19 dan pemerintah tidak lepas tangan begitu saja jika terjadi efek samping pemberian vaksin oleh karenanya jika terja sesuatu hal pasca vaksinasi maka Pemerintah tetap bertanggung jawab secara hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku jika kejadian tersebut terjadi sebelum adanya pencabutan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat covid 19 dan penetapan bencana non alam penyebaran covid 19 sebagai bencana nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun