Mohon tunggu...
Dani Zahra Anjaswari
Dani Zahra Anjaswari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Jurnalistik UIN Jakarta

Seorang mahasiswa jurnalistik di UIN Jakarta yang saat ini sedang ingin berkembang dalam bidang copywriting dan design tetap semangat untuk berproses agar menjadi penulis yang handal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perilaku Misoginis Menjadi Salah Satu Faktor Kekerasan Seksual

17 Januari 2022   15:00 Diperbarui: 13 Mei 2022   11:13 1481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuitan Ernest prakasa terhadap kasus bunuh diri mahasiswi Mojokerto. (Twitter/@ernestprakasa)

Salah satu orang yang menanggapi kasus tersebut yaitu Ernest Prakasa dalam cuitannya “Novia Widasari, memilih untuk mengakhiri hidupnya di makam ayahnya. Novia Widasari, Mari kenang namanya. Mari melawan atas namanya,” tulis Ernest.

Kemudian dalam cuitan itu pula Ernest melanjutkan pendapatnya bahwa keluarganya sendiri menganggapnya sebagai aib. “Misogini menginjaknya tanpa ampun,” tulisnya lagi.

Selain itu, telah terjadi juga pembunuhan ibu dan anak yang jasadnya ditemukan di proyek penggalian pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kupang, NTT.

Masih banyak lagi kasus pembunuhan, bunuh diri, dan kekerasan seksual pada perempuan apabila kita menyorotinya secara satu persatu.

Indonesia saat ini sedang mengalami darurat kasus pembunuhan, bunuh diri, dan kekerasan seksual karena marak terjadi di masyarakat dan bahkan berakhir tanpa penyelesaian. Hal ini tentunya masih menjadi PR besar yang harus diselesaikan.

Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), RUU PKS yang tak kunjung disahkan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, khususnya korban kasus kekerasan seksual. Akhirnya, mereka hanya dapat kesempatan berbicara di media sosial sebagai wadah untuk berbicara untuk mengungkap kasus traumatis yang mereka alami.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam pencegahan kekerasan seksual pada perilaku misogini ialah menghubungi pihak berwenang apabila mengalami kekerasan seksual dan dapat didampangi oleh orang terdekat kita.

Sehingga dalam hal ini pemerintah harus tegas dan cepat terhadap kasus-kasus tersebut dimana keadilan harus ditegakkan untuk penyelesaian kasus dan penanganan terhadap kondisi korban tanpa memandang sebuah golongan dan jabatan.

Artikel ini sudah dipublikasikan di web https://dnktv.uinjkt.ac.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun