Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Meluruskan Fakta Soal Perizinan Reklamasi Teluk Jakarta

1 November 2017   12:10 Diperbarui: 1 November 2017   12:18 2706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Reklamasi Teluk Jakarta, sumber foto: kompas.com

Setelah pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Oktober lalu, isu reklamasi Teluk Jakarta kembali menyita perhatian publik. Banyak yang berharap agar Gubernur yang baru saja dilantik, Anies Baswedan, menghentikan proses reklamasi tersebut.

Selain itu, banyak yang menuding bahwa perizinan terkait reklamasi dilakukan oleh rezim Jokowi. Banyak anggapan bahwa pemerintahan Jokowi yang merencanakan dan mengizinkan proyek tesebut. Sehingga muncul asumsi bahwa pemerintahan Jokowi yang memiliki agenda atas reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelum kita beranjak lebih jauh, sebaiknya kita periksa lagi kronologi Reklamasi Teluk Jakarta ini. Dalam pertemuannya dengan pemimpin redaksi media massa di Istana Negara pada Senin (30/10), Presiden Jokowi menyatakan bahwa saat menjadi Gubernur DKI Jakarta tidak pernah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait perizinan reklamasi.

Jokowi juga meyakinkan para pemimpin redaksi bahwa dirinya juga tidak menerbitkan Peraturan Presiden terkait reklamasi. Menurut Jokowi sikap itu didasarkan penghormatannya atas marwah hukum di negara ini.

"Saya bisa saja mengeluarkan perpres. Tapi, di mana marwah hukum dan kepastian beinvestasi jika perpres terdahulu dibatalkan presiden berikutnya?" ucap Presiden. Lanjutnya,  "Bagaimana dengan pengusaha yang sudah berinvestasi berdasarkan perpres tersebut?" tanya Presiden.

Seperti diketahui sebelumnya, peraturan presiden atau perpres tentang reklamasi dikeluarkan oleh Presiden Soeharto, kemudian diperkuat perpres yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Sehingga selama ini, Presiden Jokowi tidak pernah mengeluarkan izin terkait reklamasi tersebut, baik saat sudah menjabat Presiden maupun saat menjabat Gubernur sebelumnya.

Seperti yang sudah ramai di media, perlu diakui bahwa Presiden Jokowi memang pernah menerbitkan Pergub soal petunjuk teknis reklamasi saat menjabat sebagai Gubernur dulu. Namun itu bukan Pergub perizinan, melainkan petunjuk teknis pelaksanaan sesuai dengan izin yang sudah diterbitkan oleh Gubernur sebelumnya.

Hal itu disampaikan oleh Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi, Eko Sulistyo.

"Jadi begini, saat menjadi gubernur, Pak Jokowi memang pernah ada terbit Pergub 146/2014 itu tentang pedoman petunjuk teknis izin reklamasi. Jadi pergub itu adalah juknis untuk mengatur perizinan-perizinan yang sudah diterbitkan gubernur sebelumnya. Karena kalau tidak diatur oleh juknis, nah itu akan bisa menyalahi. Yang dimaksud Presiden adalah, saat dia menjabat gubernur dia tidak pernah mengeluarkan izin. Izin itu adalah izin-izin sebelumnya yang diatur dalam juknis," urai Eko.

Dengan demikian, telah jelas bahwa Presiden Jokowi tidak memberikan keputusan perizinan terkait reklamasi. Namun hanya mengeluarkan batasan dan aturan pelaksanaan berdasarkan perizinan yang sudah disahkan oleh Gubernur sebelumnya, yaitu Fauzi Bowo. Pergub soal izin dan Pergub soal petunjuk teknis merupakan dua hal yang berbeda.

Untuk itu, kita sebagai warganet sebaiknya melakukan verifikasi atas setiap informasi yang diterima. Jangan sampai kita turut berada dalam arus kepentingan politik yang menyudutkan pemerintahan Jokowi soal perizinan reklamasi ini berdasarkan informasi yang salah dan tidak sesuai fakta. Kita harus menjadi warganet yang kritis dan cerdas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun