Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fitnah dan Provokasi ala Ustadz Maaher At-Thuwailibi

29 Oktober 2017   12:08 Diperbarui: 29 Oktober 2017   12:25 17670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustadz Maaher At-Thuwailibi, sumber gambar: internet

Ceramah agama pada umumnya digunakan oleh para ulama untuk menuntun umat pada jalan kebaikan. Namun dewasa ini, ternyata banyak juga para pemuka agama yang menggunakan metode ceramah untuk mengobarkan permusuhan.

Hal terakhir ini banyak beredar di media sosial kita, terlebih setelah UU Ormas di sahkan. Salah satunya apa yang dilakukan oleh Ust. Maaher At-Thuwailibi dalam video singkatnya yang lagi viral akhir-akhir ini.

Ust. Maaher At-Thuwailibi dalam ceramahnya menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara thagut, dimana pemerintah bagian dari musuh Islam. Hal itu diwujudkan dengan adanya UU Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).

Selain itu, Ia juga mengobarkan fitnah dan provokasi bahwa dengan UU Ormas akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya. Untuk itu, menurutnya UU Ormas itu harusnya dilawan oleh kelompok Islam.

Sebenarnya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini dengan UU Ormas, tidak seperti yang dituduhkan di atas. Adanya UU Ormas adalah untuk melindungi Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.

UU Ormas juga bukan ditujukan untuk memberangus gerakan Islam. Tapi digunakan untuk membatasi paham-paham yang bertentangan dengan ideologi dan dasar negara. Apalagi yang sudah mengancam kedaulatan NKRI.

Seperti HTI yang telah dibubarkan oleh pemerintah. Pembubaran itu didasarkan atas fakta obyektif bahwa ideologi HTI tidak sesuai dengan Pancasila, bahkan berusaha mengganti Pancasila dengan ideologi lain, misalnya Khilafah Islamiyyah dan mengganti NKRI menjadi negara Islam. Hal tersebut tentu sudah mengancam kedaulatan bangsa dan negara Indonesia.

Namun, dengan membubarkan HTI bukan berarti pemerintah anti-terhadap Islam. Karena di beberapa negara Islam pun, HTI juga dilarang. Dan, pemerintah juga tidak membubarkan organisasi Islam yang selaras dengan Pancasila, seperti NU atau Muhammadiyyah.

Apa yang disampaikan oleh Ust. Maaher At-Thuwailibi sebenarnya sesat pikir. Ia mengatakan bahwa harusnya negara memberikan tempat ke HTI dan memberikan  kebebasan dakwah.

Di titik ini, Ust. Maaher menyalahartikan kebebasan berdakwah dengan memberikan kebebasan untuk berpropaganda juga melakukan provokasi untuk memecah belah bangsa. Hal itu tentu tidak tepat dan salah arah. Karena dapat membahayakan kedaulatan Indonesia.

Untuk itu, masyarakat harusnya dapat menilai secara kritis setiap provokasi seperti di atas. Dengan begitu, kita dapat memilih dan memilah infornasi yang berguna untuk kita agar tidak mudah terprovokasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun