Mohon tunggu...
Dani Wijaya
Dani Wijaya Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pekerja Keras

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Paket Kebijakan Ekonomi Mempermudah Investasi di Indonesia

4 Oktober 2017   21:14 Diperbarui: 4 Oktober 2017   21:18 3646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selama 3 tahun pemerintahannya, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan sejumlah paket kebijakan ekonomi untuk mewujudkan Nawacita. Paket ekonomi tersebut hingga saat ini telah memiliki dampak yang positif bagi perekonomian makro Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini meluncurkan paket kebijakan jilid XVI, bersamaan dengan pencatatan perdana sekuritisasi aset di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Paket tersebut mencakup upaya percepatan penerbitan perizinan usaha dari tingkat pusat hingga daerah.

Jokowi mengungkapkan bahwa paket kebijakan yang dikeluarkan tersebut berupa Peraturan Presiden (Perpres) mengenai percepatan kemudahan berusaha. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dari tahap pertama hingga akhir.

Adanya paket kebijakan tersebut memiliki potensi yang sangat baik untuk menarik minat para investor dalam berkontribusi mengembangkan perekonomian Indonesia. Hal tersebut seperti diakui oleh para perusahaan sektor pertambangan. Mereka mengakui bahwa saat ini mengurus perizinan berinvestasi semakin efiesien dan efektif.

paket-kebijakan1-59d4ec878a635f5ae21f2512.jpeg
paket-kebijakan1-59d4ec878a635f5ae21f2512.jpeg
Dalam penilaian beberapa lembaga pemeringkat kelayakan investasi Internasional, peringkat Indonesia memiliki tren yang positif atau meningkat. Seperti yang dikeluarkan oleh Standard and Poor's (S&P). Pada Mei 2017 lalu, S&P telah menaikkan sovereign credit rating Indonesia menjadi BBB-/A-3 dengan outlook stabil. Dengan demikian maka  berarti Indonesia sudah masuk kategori investment grade. Sebelumnya, Indonesia juga mendapat peringkat layak investasi dari beberapa lembaga pemeringkat Internasional.

Kenaikan peringkat ini diberikan karena perbaikan sejumlah indikator perekonomian dan juga proyeksi ekonomi Indonesia ke depan. Hal tersebut menunjukkan bahwa Presiden Joko Widodo memiliki perhatian untuk terus melakukan perbaikan secara bertahap pada pondasi perekonomian Indonesia. Salah satu yang menjadi prioritasnya adalah menyusun regulasi pemerintah yang suportif dan ramah terhadap investasi.

Seperti dalam tujuan kebijakan paket ekonomi ke-XVI ini. Yaitu untuk meningkatkan standar pelayanan perizinan agar menjadi lebih efisien dan mudah. Selain itu juga terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan demikian setiap hambatan yang menyertai proses itu dapat diselesaikan dengan baik.

Hal di atas adalah bagian dari usaha pemerintahan Jokowi saat ini untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik (good government). Oleh karena itu, kita patut berbangga dan apresiasi kerja nyata pemerintah saat ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun