-Dua Pihak atau Lebih
Terdapat minimal dua pihak yang berkontribusi modal dalam usaha atau proyek yang sama.
-Kontribusi Modal
Setiap pihak berkontribusi modal, yang bisa berupa uang, barang, atau jasa, untuk menjalankan usaha.
-Pembagian Keuntungan dan Kerugian
Keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan awal, sementara kerugian ditanggung oleh semua pihak sesuai dengan proporsi modal yang dinvestasikan.
-Tidak Mengandung Riba
Akad musyarakah harus bebas dari unsur riba (bunga), sesuai dengan prinsip syariah.
4.Akad Ijarah
Perjanjian sewa menyewa di mana satu pihak (pemilik aset) memberikan hak kepada pihak lain (penyewa) untuk menggunakan suatu aset atau barang dengan imbalan sewa tertentu dalam jangka waktu yang disepakati. Dalam akad ini, pihak penyewa tidak menjadi pemilik aset, tetapi memiliki hak untuk menggunakan aset tersebut selama masa sewa.
Ciri-ciri Akad Ijarah:
-Aset yang Jelas
Aset yang disewakan harus jelas dan dapat didentifikasi, seperti kendaraan, peralatan, atau properti.
-Masa Sewa yang Ditentukan
Jangka waktu sewa harus ditentukan dengan jelas dalam kontrak, termasuk ketentuan perpanjangan jika diperlukan.
-Hak Penggunaan
Penyewa mendapatkan hak untuk menggunakan aset selama periode sewa, tetapi tidak memiliki hak kepemilikan atas aset tersebut.
-Tidak Mengandung Riba
Akad ijarah harus bebas dari unsur riba (bunga) dan memenuhi prinsip-prinsip syariah.
-Kesepakatan Tertulis
Harus ada kontrak tertulis yang menjelaskan syarat dan ketentuan sewa, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak.
5.Akad Qardh
Perjanjian pinjaman di mana satu pihak (pemberi pinjaman) memberikan sejumlah uang atau barang kepada pihak lain (peminjam) dengan harapan untuk dikembalikan dalam jumlah yang sama tapa tambahan imbalan tau bunga. Akad ini bertujuan untuk membantu peminjam memenuhi kebutuhan mendesak atau keperluan tertentu.
Ciri-ciri Akad Qardh:
-Tapa Imbalan
Peminjam hanya berkewajiban mengembalikan jumlah yang sama tapa bunga atau biaya tambahan.
-Kepatuhan Syariah
Akad qardh harus sesuai dengan prinsip syariah, yang melarang riba dan praktik yang merugikan.
-Pengembalian dalam Bentuk Uang atau Barang
Pengembalian bisa dilakukan dalam bentuk uang atau barang, sesuai kesepakatan antara pemberi pinjaman dan peminjam.
-Tujuan Kemanusiaan
Akad ini biasanya digunakan untuk membantu individu atau usaha yang membutuhkan dana, mencerminkan nilai-nilai sosial dan solidaritas.
Akad-akad syariah bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam transaksi, memastikan bahwa semua pihak mendapatkan hak dan kewajiban yang jelas. Dengan menyediakan akses keuangan yang sesuai syariah, akad-akad ini berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan individu dan masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H