Mohon tunggu...
Khansa Nabila Danish Ara R.
Khansa Nabila Danish Ara R. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Aktif Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Demokrasi Menjelang Pilkada 2024

11 Oktober 2024   21:47 Diperbarui: 11 Oktober 2024   22:03 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Kolaborasi antara KPU dan Bawaslu adalah kunci untuk memastikan fairness dalam kompetisi politik," ujar Afifuddin. "Kami fokus pada penyelenggaraan, sementara Bawaslu memiliki otoritas untuk menindak pelanggaran."

Tantangan lain yang dihadapi adalah masalah logistik dan pendanaan kampanye. KPU saat ini sedang merampungkan regulasi terkait hal ini, sebuah proses yang mencerminkan kompleksitas administrasi pemilu di negara kepulauan terbesar di dunia.

Dr. Edward Aspinall, profesor politik di Australian National University, mengomentari, "Logistik pemilu di Indonesia adalah salah satu yang tersulit di dunia. Ini bukan hanya tentang distribusi surat suara, tapi juga tentang memastikan akses yang setara bagi semua pemilih di berbagai pulau dan daerah terpencil."

Menjelang rapat kerja dengan Komisi 2 DPR, KPU juga bersiap membahas kemungkinan penyesuaian jadwal pemilihan, terutama untuk daerah-daerah dengan calon tunggal. Langkah ini mencerminkan fleksibilitas yang diperlukan dalam mengelola demokrasi di tingkat lokal, sebuah aspek yang ditekankan oleh teori desentralisasi demokrasi.

Prof. Purwo Santoso, pakar otonomi daerah dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan, "Penyesuaian jadwal pemilihan harus dilihat sebagai upaya untuk memperkuat demokrasi lokal, bukan melemahkannya. Ini adalah bentuk adaptasi terhadap realitas politik di lapangan."

Sementara persiapan terus berjalan, partisipasi publik menjadi faktor krusial yang tak boleh diabaikan. Afifuddin menyerukan peningkatan partisipasi dan kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan untuk memastikan proses yang sukses dan adil.

"Partisipasi publik adalah jantung dari demokrasi partisipatif," ujar Dr. Amalinda Savirani, sosiolog politik dari Universitas Gadjah Mada. "Tanpa keterlibatan aktif warga, demokrasi hanya akan menjadi ritual formal tanpa substansi."

Menjelang Pilkada 2024, Indonesia berdiri di persimpangan antara idealisme demokrasi dan realitas lapangan. Tantangan administratif, logistik, dan politis yang dihadapi mencerminkan kompleksitas mengelola demokrasi di negara yang begitu beragam. Namun, upaya KPU dan stakeholder terkait dalam menghadapi tantangan ini juga menunjukkan resiliensi dan komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi.

Sebagaimana dikatakan oleh Afifuddin, "Pemilu bukan hanya tentang hari pemungutan suara, tapi tentang seluruh proses yang memastikan suara rakyat benar-benar terwakili." Pernyataan ini menggarisbawahi esensi demokrasi yang sejati - sebuah sistem yang, meski tidak sempurna, terus berupaya mewujudkan aspirasi rakyatnya.

Ketika Indonesia melangkah maju menuju Pilkada 2024, negara ini tidak hanya menguji sistem politiknya, tetapi juga menegaskan komitmennya terhadap nilai-nilai demokrasi di tengah tantangan kontemporer. Bagaimana bangsa ini mengatasi rintangan ini akan menjadi tolok ukur penting bagi masa depan demokrasi di negara kepulauan terbesar di dunia ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun