Mohon tunggu...
DANIS ADINATARAISSA
DANIS ADINATARAISSA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

SEORANG RAKYAT INDONESIA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bahaya Penyebaran Hoaks di Era Sosial Media

9 Desember 2023   23:49 Diperbarui: 10 Desember 2023   00:18 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian sosial media adalah suatu plat from digital yang menyediakan berbagai opsi untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap user aplikasi tersebut. Misalnya melakukan komunikasi atau interaksi dengan pengguna lainya dengan memberikan informasi berita, foto, video, dan konten berupa tulisan. Berbagai informasi dapat kita dapatkan melalui sosial media dan dapat diakses oleh pengguna selama 24 jam penuh. 

Menurut ahli, B.K. Lewis dalam karyanya yang berjudul Social Media and Strategic Communication Attitudes and Perceptions among College Students yang terbit pada tahun 2010 menyatakan, bahwa media sosial merupakan suatu label yang merujuk pada teknologi digital yang berpotensi membuat semua orang untuk saling terhubung dan melakukan interaksi, produksi dan berbagi pesan. 

Sosial media sendiri memiliki dampak tersendiri untuk manusia di zaman sekarang, tergantung cara penggunaanya sosial media bisa digunakan untuk sesuatu yang berguna umtuk hidup kita ataupun malah menjadi bumerang untuk pengguna nya sendiri dan berakhir ketindakan yang negatif seperti penyebaran hoax yang marak terjadi akhir-akhir ini. Maka dari itu penulis di sisni ingin menjelaskan salah satu dampak negatif dari penggunaan sosial media yaitu bahaya penyebaran hoax di era sosial media.

Hoax sendiri menurut KBBI, hoaks adalah sebuah informasi bohong. Menurut KBBI para pelaku penyebaran hoaks mengumpulkan berita yang lalu lala di banyak milis. Jadi dapat disimpulak hoax adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk menyebarkan suatu informasi bohong atau informasi palsu dengan tujuan dan maksud tertentu untuk mendapat kepercayaaan orang lain supaya memercai informasi tersebut adalah benar.

Bahaya penyebaran hoax di era sosial media sekarang sedang menjadi momok besar untuk pengguna sosial media tersebut dikarenakan pengguna mendapat kan informasi yang belum tentu kebenaranya tetapi memercayai informasi tersebut mentah-mentah tanpa menyaringnya terlebih dahulu yang menyebabkan kesalahpahaman antar pengguna sosial media. Hal tersebut dapat dimanfaat kan oleh seorang untuk menyebar hoax di sosial media.

Bahaya penyebaran hoax di era sosial media juga tidak sesuai dengan dasar negara Indonesia yaitu Pancasila.Hal tersebut terdapat dalam sila ketiga yang berbunyi persatuan Indonesia, dikarenakan penyebaran hoax dapat memecah belah bangsa Indonesia lewat media sosial. Maka dari itu kita sebagai warga negara Indonesia yang berdasar pada dasar negara kita Pancasila harus dapat menyaring informasi yang kita dapatkan dari sosial media secara hati hati dan mengecek kebenaran dari informasi tersebut apakah benar atau tidak.

Dampak negatif dari penyebaran hoax di era sosial media yang pertama adalah para pengguna terlalu memercayai apa yang mereka lihat di sosial media sehingga menerima informasi hoax hal tersebut dapat menyebabkan kesalahpahaman di sosial media. Dampak yang ke dua yaitu cyber crime atau bisa disebut kejahatan online dikarenakan penyebaran hoax sudah diatur Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016. Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana. Ancaman hukuman yang dapat dikenakan pada pelaku adalah penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 390 KUHP berbunyi, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Maka dari it kita harus mengantisipasi atau memercayai berita hoax yakni dengan cara. Yang pertama kita harus bijak dalam besosial media yaitu tidak langsung percaya dengan berita atau informasi yang kita lihat di sosial media. Cara yang kedua yakni menyaring kembali apa yang kita dapatkan dari sosial media. Cara yang ketiga adalah degan cara mengecek kembali kebenaran dari informasi atau berita yang kita dapatkan dari sosial media.

Sebagai kesimpulan, penyebaran hoax di era sosial media merupakan sesuatu yang merugikan bagi bangsa Indonesia. Tetapi kita juga harus pintar mengambil langkah untuk mengatasi hal tersebut yakni menyaring dan mencari kebenaran dari informasi atau berita tersebut. Lamgkah awal tersebut lah yang membimbing Indonesia agar lebih maju dan makmur, kita semua sebagai warga Indonesia harus sadar akan hal itu.

Nama:Danis Adinata Raissa

Nim:231230000720

Prodi:Teknik Sipil

Mata Kuliah:Pancasila

Dosen Pengampu:Dr.Wahidullah, S.H.I., M. H.

Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun