Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Zaken Kabinet ala Prabowo-Gibran

21 Oktober 2024   07:23 Diperbarui: 21 Oktober 2024   09:02 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Prabowo Subianto saat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. | Foto: KOMPAS.COM

Tanggal 20 Oktober 2024 menjadi momen bersejarah bagi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Bagaimana tidak? Setelah berkontestasi cukup lama di Pilpres, akhirnya Prabowo menjadi Presiden Indonesia ke-8 di usia 73 tahun. Sementara Gibran menjadi Wakil Presiden di usia 37 tahun. Keduanya akan mengemban tugas berat lima tahun mendatang.

Pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih dilaksanakan tanggal 20 Oktober 2024. Keduanya akan meneruskan estafet pemerintahan Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Seperti dalam kampanyenya, pasangan ini getol menyuarakan jargon keberlanjutan. Artinya, beberapa kebijakan pada pemerintahan lalu akan diteruskan oleh dua pasangan ini. Tentu yang paling dinanti adalah kelanjutan IKN.

Akan tetapi, dalam pidatonya yang berdurasi hampir satu jam itu, Prabowo sama sekali tidak menyinggung IKN. Tentu hal tersebut menjadi tanda tanya besar. Apakah IKN akan berlanjut atau sebaliknya.

Program lain yang dinanti jelas makan siang gratis. Program ini telah diuji di beberapa sekolah. Untuk merealisasikan janji kampanye, sudah lumrah jika presiden dibantu oleh menteri.

Untuk itu, menteri yang akan mengisi kabinet Prabowo-Gibran kian menarik. Nama lama dan baru hilir masuk ke Kertanegara. Jauh-jauh hari, kabinet Prabowo-Gibran disebut akan diisi oleh kalangan ahli atau profesional alias zaken kabinet.

Kabinet zaken jelas baik. Tapi, untuk merealisasikan jelas sulit karena dalam pembagian posisi menteri masih ada upaya tawar menawar dari partai jauh-jauh hari. Hal itu lumrah disebut bagi-bagi kue.

Kabinet gemuk

Sejak Prabowo terpilih sebagai presiden, isu pembagian posisi menteri sangat krusial. Prabowo disebut akan membentuk kabinet besar. Hal itu disebut wajar karena Prabowo menyebut Indonesia ini negara besar. 

Akan tetapi, untuk membentuk kabinet yang besar, ada halangan. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengatur jumlah maksimal kementerian adalah 34. 

Untuk itu, parlemen yang mayoritas merupakan pendukung Prabowo-Gibran di pilpres kemarin langsung merevisi undang-undang tersebut. Kini, presiden lebih leluasa dalam membentuk kementerian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun