Pada tahun 2022, warga sebenarnya menang atas gugatan PMH melawan pemerintah dari tingkat pertama hingga banding. Tergugat, dalam hal ini Presiden Joko Widodo wajib memperbaiki kualitas udara Jakarta.Â
Alih-alih melaksanakan putusan, pemerintah justru melawan dengan melakukan kasasi di MA. Sudah 8 bulan, proses kasasi di MA masih berjalan.Â
Selain itu, Pj Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono terlihat tidak serius. Hal itu karena sempat berkelakar karena ia akan meniupnya. Tentu hal itu tidak etis karena masalah polusi udara bukan masalah remeh.Â
Hal itu karena buruknya udara membuat kesehatan masyarakat terganggu. Apalagi, Jokowi sudah merasakan sendiri akibatnya. Padahal, lingkungan yang baik dan sehat adalah salah satu hak asasi yang diatur dalam UUD 1945.
Jika pemerintah abai terkait lingkungan dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat, maka jelas pemerintah telah mengurangi hak asasi warga, yaitu jaminan untuk mendapatkan lingkungan yang sehat.Â
Belajar dari China
China pernah mengalami masalah sama soal udara kotor. Meski begitu, dalam kurun waktu 7 tahun dari 2013-2020, China mampu menekannya hingga 40 persen. Tentu apa yang dilakukan oleh China terbilang cepat.Â
Amerika Serikat butuh waktu hingga tiga dekade untuk menurunkan jumlah polusi yang sama.Â
Pada tahun itu, China mencatat rata-rata 52,4 mikrogram (µg) per meter kubik (m3) partikel polutan PM2,5, sepuluh kali lebih banyak dari batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hari ini.
Lalu, apa yang dilakukan China hingga bisa menekan polusi udara secara siginifikan?Â
Musuh utama polusi udara di China adalah batu bara. Pemerintah melarang pembangkit listrik berbahan batu baru hampir di seluruh wilayah yang tercemar polusi udara.Â
Bagi pembangkit listrik yang sudah berdiri, pemerintah China memaksa agar mengurangi emisi atau beralih lada energi lain yang memanfaatkan gas alam.Â