Siapa yang tidak kenal TikTok? Aplikasi besutan ByteDance itu tengah naik daun akhir-akhir ini. Bisa dibilang, TikTok masih anak baru dibanding media sosial lain seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.Â
Tapi, kehadiran media sosial asal China itu membuat persaingan di dunia digital kian menarik. Tahun 2023, TikTok dinobatkan menjadi media sosial paling populer di dunia.Â
Meski berasal dari China, tapi pengguna aktif paling banyak adalah Amerika Serikat dengan 117 juta pengguna. Di posisi kedua ditempati Indonesia dengan jumlah pengguna 114 juta.Â
Selain menjadi media sosial populer, fitur TikTok yaitu video pendek kian digemari. Bahkan challenge-challenge di TikTok mampu menaikkan lagu hingga menjadi tren.Â
Tentu terobosan itu membuat Instagram dan YouTube membuat hal serupa. Instagram memiliki fitur reels dan YouTube memiliki fitur short video.Â
Tidak hanya bergerak di bidang sosial media, TikTok juga menginvansi dunia digital lain yaitu e-commerce. Jadi, TikTok bukan lagi sosial media tapi sudah menjadi social commerce.Â
Hal itu membuat TikTok berada di area abu-abu sehingga dari sisi aturan khususnya di Indonesia, belum ada aturan yang relevan terkait social commerce. Di sisi lain, ada kebijakan baru TikTok yang bisa menjadi lonceng kematian UMKM Indonesia jika benar-benar diterapkan.Â
Project S
Dalam laporan Financial Times, TikTok disebut akan melakukan ekspansi yang disebut dengan "Project S." Project S disebut akan mengekspansi pasar Inggris.Â
Financial Times menulis bahwa pengguna di UK akan menemukan fitur belanja dalam aplikasi sosial media Tiktok yang bernama "Trendy Beat". Tiktok Shop ala UK ini akan mengoleksi data produk-produk yang sedang menjadi trend dan menjualnya.
Berkat data dan algoritma yang dimiliki TikTok, nantinya TikTok akan mempoduksi barang mereka sendiri. Barang-barang tersebut akan diproduksi dan dan kirim langsung dari China.Â