Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Artificial intelligence Pilihan

Mungkinkah Profesi Pengacara Digantikan Teknologi AI?

3 Maret 2023   13:00 Diperbarui: 3 Maret 2023   17:23 752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Saat ini, teknologi AI sudah masuk ke beberapa sektor termasuk pengacara. | Foto: KOMPAS.COM

Di Amerika Serikat, jasa pengacara sangat mahal dan hanya bisa dijangkau oleh kalangan atas. Dengan adanya AI, kaum kalangan menengah ke bawah bisa mengakses keadilan dengan harga yang lebih murah. 

Meski begitu, kehadiran robot pengacara tak lepas dari kontroversi. Terutama terkait aktivitas perekaman di ruang persidangan yang masih ilegal. 

Dalam praktiknya, dari 300 kasus yang ditangani oleh robot AI bikinan Browder, hanya dua yang berhasil. Selain itu, kehadiran robot pengacara ini mendapat penolakan dari para advokat. 

Nyatanya, selain robot pengacara, AI juga bisa digunakan pada sektor lain yang minim kontroversi, khususnya di kantor hukum. Kehadiran AI ini dapat digunakan untuk meringankan tugas advokat dalam proses administrasi. 

Misalnya dalam meninjau surat perjanjian. Hal ini sudah diterapkan oleh salah satu kantor hukum di Amerika Serikat bernama Allen & Overy (AO). 

Dikutip dari kompas.com bahwa A&O telah bermitra dengan startup yang didukung oleh pembuat ChatGPT OpenAI. Mereka memperkenalkan chatbot untuk membantu para pengacara dalam melakukan berbagai tugas di bidang hukum.

Jika dibanding dengan kasus di atas, maka penggunaan chatbot di kantor hukum jauh dari kontroversi. Bahkan kehadiran chatbot ini menunjang kinerja pengacara agar bekerja lebih efisien. 

Di Indonesia sendiri, penggunaan mesin seperti itu sudah ada. Salah satu fitur di hukumonline bahkan menyediakan layanan "kalkulator waris."

Jadi, jika anda memiliki perhitungan soal waris, maka kalkulator waris ini jelas akan bermanfaat. Nah, sudah jelas eksistensi kalkulator waris ini setidaknya bisa membantu tugas advokat. 

Atau, mungkin bagi yang pernah belajar hukum waris akan menepuk jidat dengan adanya fitur ini. Dengan adanya fitur ini, maka jasa konsultan hukum mulai diambil alih oleh AI.  

Aturan hukum 

Lalu, bagaimana dengan aturan hukum di Indonesia terkait eksistensi pengacara robot tersebut? Sejauh ini, di dalam Undang-Udang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa yang menjadi advokat tetaplah manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Artificial intelligence Selengkapnya
Lihat Artificial intelligence Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun