Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan (vonis) hukuman mati pada terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo pada Senin 13 Februari 2023.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa dengan Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP karena telah menghalangi proses penyelidikan atau obstruction of justice.
Vonis ini jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang saat itu menuntut hukuman seumur hidup.
Jika ditelisik, bukan tidak mungkin hal serupa juga akan menimpa Putri Candrawathi. Sebelumnya, JPU menuntut Putri 8 tahun penjara. Hal ini bisa saja vonis yang dijatuhkan pada putri juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Meski begitu, warganet masih dibuat bingung terkait hukuman mati ini. Banyak yang menyebut jika Sambo akan dikenakan KUHP baru yang mana hukuman mati adalah alternatif.
Jadi, jika dalam waktu 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik, maka akan diturunkan menjadi penjara seumur hidup.
Akan tetapi, perlu diketahui jika KUHP baru tersebut akan berlaku 3 tahun sejak diundangkan atau sekitar tahun 2026. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap memakai ketentuan Pasal 340 KUHP lama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H