Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyoal Usulan Cak Imin Tentang Penghapusan Jabatan Gubernur

7 Februari 2023   11:10 Diperbarui: 7 Februari 2023   11:20 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini bisa dimulai dengan merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bisa saja jabatan gubernur diberi kewenangan yang lebih fungsional bukan hanya sekadar penyambung pusat dan daerah. 

Meski begitu, dalam UU No. 23/2014 pun pemerintah daerah yakni gubernur, bisa dilibatkan dalam urusan pemerintah pusat. Misalkan dalam urusan pemerintah absolut, dalam Pasal 10 disebutkan jika pemerintah dapat melaksanakannya sendiri atau melimpahkan kepada gubernur berdasarkan asas dekosentrasi. 

Artinya, gubernur bukan hanya sekadar penyambung pusat saja, ia juga bisa menjadi tangan kanan pemerintah pusat dengan turut serta melaksanakan urusan pemerintah pusat. 

Jadi, bagi saya jika ingin memberi fungsi yang jauh lebih strategis pada gubernur, maka tata kelola pemerintahannya yang harus dievaluasi, bukan menghapus jabatannya.

Perlu diketahui, jabatan gubernur tak lain adalah salah satu untuk membentuk karakter pemimpin naisonal. Kita tahu, masa kepemimpinan di daerah khsusnya gubernur menjadi tolak ukur untuk calon presiden. 

Bahkan, Pak Jokowi pun pernah menjadi orang nomor 1 DKI Jakarta sebelum menjadi presiden. Menghapus jabatan gubernur jelas hanya akan menimbulkan masalah lain, khususnya dalam otonomi daerah dan amandemen UUD 1945.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun