Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perppu No. 2 Tahun 2022, Siasat Pemerintah Akali Putusan MK tentang UU Cipta Kerja?

2 Januari 2023   10:51 Diperbarui: 5 Januari 2023   09:10 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai

Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang- undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Jika berkaca pada kondisi di atas, maka yang dimaksud dengan kegentingan memaksa tak lain adalah adanya kekosongan hukum. Akan tetapi, jika kita berkaca pada putusan MK Nomor 91/PUU-VIII/2020 sendiri metode omnibus sendiri tidak jelas. 

Apakah omnibus itu sendiri mencabut undang-undang, mengubah, atau membuat norma hukum baru. Itulah hal mendasar mengapa UU Cipta Kerja di atas cacat formil. 

Di sisi lain, alasan kegentiangan memaksa sendiri terlalu jauh, yakni kondisi ekonomi global bahkan menyinggung perang Rusia-Ukraina. Jika ekonomi menjadi salah satu alasan lantas mengapa pembangunan IKN tetap berlanjut. 

Jika poin ketiga menjadi alasan, mengapa dalam praktiknya UU Cipta Kerja dikerjakan dengan buru-buru? Bahkan dalam waktu kurang lebih satu tahun UU Cipta Kerja bisa selesai. Tapi untuk perbaikan mengapa tidak? Padahal MK sudah memberi waktu 2 tahun. 

Selain itu, dalam putusan MK juga disebut bahwa pemerintah harus melakukan perbaikan. Lantas apakah Perppu masuk ke dalam perbaikan? Bagi saya rumit jika isi dari Perppu itu sendiri tidak berubah. 

Faktanya meski telah diubah oleh Perppu, materi muatan Perppu sendiri tidak berubah dan tetap diprotes oleh buruh. Artinya tidak ada perbaikan sama sekali. Selain itu, Perppu di atas mencerminkan jika pemerintah membangkang pada MK.

Perlu diketahui, salah satu hal penting dalam putusan MK adalah adanya partisipasi bermakna. Inilah yang membuat UU Cipta Kerja bermasalah. Sementara itu, Perppu sendiri mutlak ada di tangan presiden. 

Meski nantinya akan dibahas di DPR, tetap saja akan menutup partisipasi masyarakat luar. Sehingga hasilnya Perppu tersebut tidak mengakomodasi kepentingan banyak pihak. 

Selain itu, tidak adanya partisipasi bermakna semakin terlihat jelas ketika pengumuman Perppu tersebut. Hal itu karena dokumen Perppu tidak bisa diakses sejak diumumkan oleh pemerintah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun