Pemerintah dan DPR secara resmi telah mengesahkan RKUHP pada tanggal 6 Desember 2022 lalu. Meski telah disahkan, akan tetapi KUHP baru tersebut masih menimbulkan polemik. Salah satu yang disoroti adalah pasal perzinaan yang dinilai bisa menganggu investasi.Â
Gelombang penolakan KUHP baru terus terjadi. Sejumlah koalisi masyarakat sipil terus mengkritik KUHP karena dinilai memberangus kebebsan berpendapat.Â
Selain itu, pasal yang disorot adalah tentang perzinaan. Beberapa kalangan menyebut jika negara ikut campur terlalu jauh untuk urusan privasi warga bahkan sampai urusan ranjang.Â
Tidak hanya dari dalam negeri, media luar pun turut menyoroti pasal perzinaan ini. The New York Times misalnya memberi judul berita "In Sweeping Legal Overhaul, Indonesia Outlaws Sex Outside Marriage."
Dalam artikel itu dijelaskan bahwa Indonesia adalah negara toleran dan paling terdepan dalam demokrasi. Akan tetapi dengan disahkannya KUHP justru menurunkan citra itu. Belum lagi soal seks di luar nikah menjadi ilegal dan pasal penghinaan presiden.Â
Media lain seperti Fox News memberikan pandangan senada. Menurut Fox News KUHP sendiri akan berdampak pada sektor pariwisata di Indonesia.Â
Selain itu, Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Yom Kim juga memberikan pandangan yang sama. Menurut Kim, pasal tentang perzinaan dan kumpul kebo akan berdampak pada investasi bisnis di Indonesia.Â
"Kami tetap khawatir bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah antara orang dewasa yang suka sama suka dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," kata Kim dalam forum US-Indonesia Investment Summit, Selasa (6/12).
Sesaat setelah disahkan, sektor pariwisata terpukul. Beberapa turis asing diketahui membatalkan rencana liburannya ke Labuan Bajo karena takut dengan aturan zina dan kumpul kebo.Â
Para pelaku sektor pariwisata kompak menentang pasal ini karena dinilai akan mengurangi kunjungan turis asing ke Indonesia. Hal itu karena mereka takut jika sekamar dengan sang kekasih akan dikenakan penjara.Â