Apa yang dilakukan Baim justru akan membuat korban KDRT justru makin enggan melapor karena dikira hanya candaan. Tentu Baim tidak memikirkan efek domino dari konten yang ia buat.
Kini Baim telah mengaku bahwa ia salah dan mendapat banyak pembelajaran. Baim selalu memakai pola yang sama. Buat konten, viral, minta maaf. Selesai. Seakan-akan semua masalah bisa selesai dengan kata maaf.
Pola pikir Baim menurut saya kebalik. Seharusnya sebelum membuat konten hendaknya berpikir dulu. Ini terbalik, setelah konten jadi justru baru terpikirkan konsekuensi yang diterima.
Kita sebagai warganet hendaknya tidak melakukan pembiaran dengan konten seperti itu. Untuik meng-cancel perbuatan di atas bagi saya gampang, jangab tonton dan jangan berlangganan. Selesai. Jika pasarnya hilang konten pun tamat.
Di sisi lain, Baim pun tidak memikirkan atau tidak tahu konsekuensi membuat laporan palsu. Ini menjadi bukti bahwa konten yang ia buat terlalu sembrono.Â
Padahal di dalam Pasal 220 KUHP seseorang yang membuat laporan palsu bisa dikenakan pidana satu tahun empat bulan penjara.
Mengapa Baim sebenari itu? Hal itu karena pembiaran yang dilakukan oleh kita semua, yakni menormalisasi konten prank dan menganggap selesai karena kata "maaf" yang mungkin saja bisa menjadi toxic.
Di sisi lain, aparat hukum juga tak boleh tinggal diam. Tentu perbuatan Baim adalah bentuk merendahkan institusi penegak hukum. Polri harus menindak Baim, tidak peduli ia seorang figur publik atau bukan.Â
Apa yang dilakukan Baim sudah tidak masuk menjadi candaan. KDRT bukan masalah sepele dan tak pantas menjadi korban prank. Prank adalah titik terendah dalam komedi, buruk.
Bukan kali pertama
Konten Baim bukan kali ini saya viral dan menjad gunjingan warganet. Kita masih ingat dengan konten seorang Kakek Suhud penjual buku yang meminta kebaikan Baim.
Nahas, Baim angkuh dan meminta si kakek untuk kerja keras bukan minta-minta. Baim kemudian menyindir si kakek dengan memberi uang pada ojol. Menurut Baim si ojol mau kerja tidak hanya minta-minta.