Tentu kita berharap pembahasan RUU PDP tidak lagi mandeg. Memang dalam satu aturan tidak ada yang sempurna karena hasil dari daya pikir manusia. Setidaknya aturan yang dbuat harus mencerminkan keinginan publik, RUU PDP saat ini amat dibutuhkan publik.
Harus diakui, perihal perlindungan data pribadi negara kita tertinggal jauh dari negara lain. China yang dikenal otoriter sekalipun sudah memiliki undang-undang data pribadi.
Di negara demokrasi seperti Indonesia perlindungan data pribadi justru belum ada. Dengan kata lain, kebijakan negara yang dicap otoriter tidak selamanya otoriter. Bisa juga sebaliknya, negara yang demokrasi bisa saja mengeluarkan kebijakan yang dinilai otoriter.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H