Kedua dibocorkan oleh pengelola data. Jika kebocoran data terjadi karena hal ini, maka pengelola data harus disanksi baik itu secara administrasi mau pun pidana.
RUU PDP hendaknya harus mengatur dua hal di atas. Pengola data yang melakukan kelalain harus ditindak tegas. Selain itu harus ada upaya preventif terutama di dunia siber.
Data pribadi adalah hal yang tidak boleh diketahui siapa pun karena bersifat rahasia dan nilai ekonominya inggi.
Oleh sebab itu, pemerintah jangan seenaknya menyuruh rakyatnya untuk mengamankan sendiri data pribadinya. Pemerintah semestinya sadar, saat ini rakyat tidak hanya butuh perlindungan secara fisik tapi juga dunia siber.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H