Sejak kasus Brigadir Yoshua Nofiansyah Hutabarat alias Brigadir J mencuat, nama Putri Candrawathi menjadi perhatian publik usai beberapa kali bungkam.
Putri akhirnya muncul ke publik. Namun, ia membawa narasi bahwa Alm Brigadir J telah melecehkan dirinya.
Berawal dari ini, Putri mengajukan perlindungan pada LPSK karena merasa korban. Dalam perkembangannya, LPSK menolak permohonan Putri karena dinilai janggal.
Tidak hanya itu, Putri mengajukan upaya lain yakni melaporkan kejadian pelecehan tersebut ke kepolisian. Lagi-lagi usaha Putri kandas di tahap penyelidikan karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana.
Dengan demikian, laporan putri disetop dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Tidak berselang lama, Putri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Ia dijerat dengan Pasal 338 subsider 340 Jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang sama yang menjerat suaminya Irjen Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf.
Putri terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama dua puluh tahun.
Akan tetapi, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi seakan-akan diperlakukan istimewa. Ia tidak ditahan sampai artikel ini dibuat. Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu oleh penyidik.
Selain itu, dalam rekonstruksi kemarin Putri juga tidak memakai baju oranye seperti tersangka lain. Tentu perlakuan berbeda itu menjadi pertanyaan publik.
Perihal penahanan
Penahanan pada prinsipnya melanggar hak asasi seseorang karena membatasi ruang gerak. Dengan kata lain, ada dua asas yang bertentangan dalam penahanan.