Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Putri Candrawathi dengan Segala Privilesenya

31 Agustus 2022   10:41 Diperbarui: 31 Agustus 2022   10:43 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. | Sumber: JPNN.COM

Jika mendengar nama institusi kepolisian, maka pikiran kita tertuju pada satu nama yaitu Ferdy Sambo. Betapa tidak, marwah Polri dipertaruhkan gegara ulah Sambo.

Tidak hanya itu, nama Putri Candrawathi juga mencuat setelah beberapa kali diam. Netizen bahkan menuntut agar Putri segera buka mulut.

Namun, Putri justru kekeh mengaku jika ia adalah korban pelecehan seksual. Meski dengan adanya pembunuhan berencana, kecil kemungkinan jika pelecehan seksual itu terjadi.

Namun Putri kekeh dengan keyakinannya, ia bahkan melanjutkan laporannya. Dalam perkembangannya, penyidik menolak laporan Putri karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Sehingga laporan itu tak bisa dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

Tak lama setelah itu, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 subsider 340 Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal tersebut sama dengan pasal yang disangkakan dengan suaminya Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma'ruf. Tapi, lagi-lagi Putri kekeh dengan pendiriannya bahwa ia adalah korban pelecehan.

Perkara pelecehan, bagi saya ini begitu sensitif. Seperti yang kita ketahui, selama ini pelecehan seksual mendapat perhatian khusus, utamanya dari aktivis perempuan.

Namun dalam kasus Putri berbeda, bagi saya ia bisa memerankan dua peran sekaligus, bisa jadi korban bisa juga bermain-main di sana alias playing victim.

Apalagi korban sudah meninggal dunia sehingga sulit untuk membuktikan klaim itu. Belum lagi Putri yang selalu mengaku sebagai korban pelecehan terlalu show up di media.

Tentu ini berbeda dengan korban pelecehan lain yang memilih tertutup dan tidak ingin telanjang diketahui seperti itu. Ini yang kemudian memunculkan spekulasi jika Putri playing victim.

Ia diuntungkan oleh gender yang selama ini pelecehan seksual selalu menempa perempuan. Mungkin saya terlalu keras mengatakan itu. Tapi sikap Putri yang terus mengaku korban tentu tidak masuk akal. Belum lagi laporannya ditolak.

Selain itu, Putri juga memiliki beberapa keistimewaan alias privilese. Misalnya ia tidak ditahan padahal statusnya sudah sebagai tersangka. 

Jika mengacu pada Pasal 20 KUHAP, untuk kepentingan penyidikan tersangka dapat ditahan oleh penyidik. 

Dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP kemudian dijelaskan mengapa seorang tersangka atau terdakwa perlu ditahan. Tentu ada kekhawatiran jika tersangka akan kabur, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Belum lagi, Putri diduga melanggar Pasal 340 yang mana ancaman pidananya adalah hukuman mati. Penahanan sudah pasti bisa dikenakan pada Putri jika mengacu pada norma hukum.

Hal itu karena KUHAP menetapkan hanya pidana yang diancam 5 tahun penjara ke atas saja yang dikanan penahanan. Tentu Putri lebih dari itu, ancamannya hukuman mati.

Memang dalam praktiknya seseorang bisa mengajukan penangguhan penahanan. Tapi alasan penangguhan itu harus masuk akal. Misalnya sakit yang benar-benar sakit.

Tapi, seperti yang kita ketahui kondisi kesehatan Putri baik-baik saja. Jika alasan Putri tidak ditahan karena memiliki anak dan kedudukannya sebagai seorang ibu, bagaiama dengan seorang ibu yang membawa balita ke penjara untuk ikut ditahan?

Inilah satu peristiwa yang kontras dan jelas mencederai rasa keadilan. Baik Putri dan seorang ibu di atas sama-sama perempuan dan statusnya sama sebagai seorang ibu.

Tapi perlakuannya berbeda. Hal inilah yang membuat Putri memiliki privilese istimewa. Seroang tersangka pembunuhan berencana masih tidak ditahan tentu ini sesuatu yang ajaib.

Tentu kita berharap dalam perkembangan anyar Putri segera ditahan agar tidak menimbulkan kegaduhan.

Selain tidak ditahan, dalam rekonstruksi yang dilakukan kemarin Putri menjadi satu-satunya tersangka yang tidak memakai baju oranye. Ia memakai baju putih.

Mengapa Putri tidak memakai baju oranye layaknya tersangka lain? Tentu ini menimbulkan sejuta pertanyaan ada apa di balik itu semua.

Padahal statusnya tersangka tapi perlakuannya berbeda. Inilah yang membuat mengapa Putri memiliki privilese tersendiri.

Apa yang dipertontonkan di atas sangat bertolak belakang dengan yang diajarkan pada mahasiswa bahwa semua orang sama di mata hukum alias equality before the law.

Nyatanya terdapat jurang yang dalam sehingga seseorang justru diperlakukan berbeda meski statusnya sebagai tersangka. Sehingga asas di atas hanya ada di dalam buku tapi dalam praktik tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun