Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Ferdy Sambo Dalang Tewasnya Brigadir J, Putri Candrawathi Sinden yang Mengiringi

20 Agustus 2022   08:28 Diperbarui: 20 Agustus 2022   08:36 350
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Laporan yang dilakukan Putri Candrawathi tidak lain untuk mendukung skenario Ferdy Sambo. | Sumber: detik.com

Penyidik kembali mengumumkan nama tersangka baru pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi alias ibu PC menjadi tersangka kelima.

Penyidik telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan pendalaman yang ada dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana. Pasal yang sama yang menjerat suaminya yakni Ferdy Sambo.

Dengan semikian, dua sejoli tersebut terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama selama 20 tahun.

Dalam konferensi pers kemarin, Polri menyebut telah menemukan rekaman CCTV yang sempat hilang. CCTV tersebut berisi kejadian tewasnya Brigadir J.

Selain itu, Polri juga menyebut ada enam perwira tinggi yang disebut-sebut turut menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice.

"Penyidik melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan status enam personel yang melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan," ujar Dedi, Jumat (19/8/2022). (kompas.tv)

Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.

Polri juga menyebut kini sudah ada 83 anggota Polri yang diperiksa kode etik karena ikut menghalang-halangi proses penyidikan.

Kini, kita tinggal menunggu siapa saja yang akan menjadi tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan alias obstruction of justice.

Tentu ini menjadi borok di tubuh Polri. Bagaimana tidak, kejahatan yang seharusnya ditindak justru ditutup-tutupi dan membuat citra Polri semakin buruk.

Ferdy Sambo dalang, Putri sinden

Setelah Bharada E menjadi tersangka, ia kemudian bernyanyi karena tidak ingin menanggung perbuatan itu sendiri. Rencana sang jenderal justru gugur di tangan seorang tamtama.

Bharada E mengatakan ia diperintah oleh atasannya untuk menembak Alm. Brigadir J. Tiga hari setelah penetapan tersangka Bharada E, Kapolri kemudian menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Ferdy Sambo adalah orang yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, termasuk menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ferdy Sambo juga merekayasa kasus ini.

Ia disebut mengambil senjata milik Brigadir J dengan memakai sarung tangan lalu menembakan ke dinding untuk menciptakan skenario tembak menembak.

Dengan demikian, maka kans Bharada E untuk bisa bebas karena bela diri semakin besar. Hal itu karena Brigadir J dianggap telah melecehkan Putri Candrawathi.

Untuk mendukung skenario itu, Ferdy Sambo kemudian "mengamankan" TKP dan ia yang memimpin olah TKP beserta sejumlah anggota Polri aktif.

Jika Ferdy Sambo dan anggotanya yang memimpin proses penyidikan, tentu kans bagi Bharada E untuk bebas semakin besar karena nantinya akan belaku Pasal 49 KUHP.

Agar skenario ini semakin hidup, maka Putri Candrawathi kemudian ikut serta dalam rencana Sambo. Dengan kata lain, PC menjadi sinden yang mengiringi dalang (Sambo).

Laporan yang dilakukan Putri Candrawathi tidak lain untuk mendukung skenario Ferdy Sambo. | Sumber: detik.com
Laporan yang dilakukan Putri Candrawathi tidak lain untuk mendukung skenario Ferdy Sambo. | Sumber: detik.com

Hal itu bisa dilihat dari peran Putri seperti mengaku seolah-olah ia adalah korban pelecehan seksual. Ia bahkan sempat meminta perlindungan pada LPSK untuk benar-benar mendukung skenario suaminya.

Namun, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan LPSK, Putri Candrwathi tidak memberi keterangan apa pun dan pada akhirnya LPSK menolak permohonannya karena dinilai janggal.

Sebelumnya, sempat beredar juga jika Putri Candrawathi mengalami gangguan mental. Entah ini benar atau hanya dibuat-buat seolah-olah ia memang sakit.

Tak berhenti di LPSK, Putri Candrawathi kemudian membuat laporan ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J. Sekali lagi, hal ini dilakukan untuk mengiringi dalang yakni Ferdy Sambo.

Namun, pelaporan itu sendiri janggal. Dalam perkembangannya, diduga Brigadir J melakukan perbuatan tidak pantas itu di Magelang. Anehnya Putri dan Brigadir J satu mobil saat pulang ke Jakarta.

Toh jika kejadian itu terjadi di Magelang seharusnya dilaporkan di Magelang bukan di Jakarta karena tidak sesuai deng locus delicti. Selain itu, Polri menyebut jika sudah muncul Pasal 340 maka pelecehan seksual kecil kemungkinan terjadi.

Toh jika seandainya terjadi, maka kasus ini tidak bisa diproses lagi karena pelaku telah meninggal dunia. Pada akhirnya, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.

Laporan Putri Candrawathi gugur di penyelidikan dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sekarang, kondisi menjadi terbalik. Putri yang awalnya playing victim dan mengaku korban kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340.

Begitulah peran kedua sejoli ini, Ferdy Sambo bertindak sebagai dalang yang membuat skenario kasus. Putri bertindak sebagai sinden yang mengiringi rencana sang dalang dengan bertindak sebagai korban hingga membuat laporan palsu.

Kini, dua sejoli itu terancam hukuman mati akibat perbuatannya itu. Hukuman mati mungkin menjadi balasan setimpal atas apa yang mereka berdua perbuat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun