Namun, dalam hasil pemeriksaan yang dilakukan LPSK, Putri Candrwathi tidak memberi keterangan apa pun dan pada akhirnya LPSK menolak permohonannya karena dinilai janggal.
Sebelumnya, sempat beredar juga jika Putri Candrawathi mengalami gangguan mental. Entah ini benar atau hanya dibuat-buat seolah-olah ia memang sakit.
Tak berhenti di LPSK, Putri Candrawathi kemudian membuat laporan ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J. Sekali lagi, hal ini dilakukan untuk mengiringi dalang yakni Ferdy Sambo.
Namun, pelaporan itu sendiri janggal. Dalam perkembangannya, diduga Brigadir J melakukan perbuatan tidak pantas itu di Magelang. Anehnya Putri dan Brigadir J satu mobil saat pulang ke Jakarta.
Toh jika kejadian itu terjadi di Magelang seharusnya dilaporkan di Magelang bukan di Jakarta karena tidak sesuai deng locus delicti. Selain itu, Polri menyebut jika sudah muncul Pasal 340 maka pelecehan seksual kecil kemungkinan terjadi.
Toh jika seandainya terjadi, maka kasus ini tidak bisa diproses lagi karena pelaku telah meninggal dunia. Pada akhirnya, laporan itu dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya.
Laporan Putri Candrawathi gugur di penyelidikan dan tidak bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan. Sekarang, kondisi menjadi terbalik. Putri yang awalnya playing victim dan mengaku korban kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340.
Begitulah peran kedua sejoli ini, Ferdy Sambo bertindak sebagai dalang yang membuat skenario kasus. Putri bertindak sebagai sinden yang mengiringi rencana sang dalang dengan bertindak sebagai korban hingga membuat laporan palsu.
Kini, dua sejoli itu terancam hukuman mati akibat perbuatannya itu. Hukuman mati mungkin menjadi balasan setimpal atas apa yang mereka berdua perbuat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H