Penyidik kembali mengumumkan nama tersangka baru pada kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi alias ibu PC menjadi tersangka kelima.
Penyidik telah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Dalam pemeriksaan itu, berdasarkan pendalaman yang ada dan keterangan saksi, penyidik akhirnya menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 Jo Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan berencana. Pasal yang sama yang menjerat suaminya yakni Ferdy Sambo.
Dengan semikian, dua sejoli tersebut terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama selama 20 tahun.
Dalam konferensi pers kemarin, Polri menyebut telah menemukan rekaman CCTV yang sempat hilang. CCTV tersebut berisi kejadian tewasnya Brigadir J.
Selain itu, Polri juga menyebut ada enam perwira tinggi yang disebut-sebut turut menghalangi proses penyidikan alias obstruction of justice.
"Penyidik melakukan pemeriksaan ulang untuk menentukan status enam personel yang melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan," ujar Dedi, Jumat (19/8/2022). (kompas.tv)
Mereka yakni, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
Polri juga menyebut kini sudah ada 83 anggota Polri yang diperiksa kode etik karena ikut menghalang-halangi proses penyidikan.
Kini, kita tinggal menunggu siapa saja yang akan menjadi tersangka yang menghalang-halangi proses penyidikan alias obstruction of justice.