Jika salah satu pihak memberi kebebasan berkarier, jangan sampai tanggung jawab sebagai istri atau suami justru tidak dilaksanakan. Jadi, selain kebebasan berkarier tanggung jawab pun harus tetap dilakukan.
Tanggung jawab anak
Selain hidup bersama dengan pasangan, menikah juga tidak lain untuk meneruskan keturunan. Jika anak telah lahir, maka sebagai orangtua tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.
Misalnya kewajiban memelihara dan mendidik anak hingga dewasa. Kewajiban ini harus dilangsungkan hingga anak mandiri atau telah menikah. Jangan sampai salah satu pihak justru menelantarkan anak.
Hutang-piutang
Hutang bisa menjadi poin penting dalam perjanjian perkawinan. Di dalam poin itu, bisa dijabarkan jika salah satu pihak berhutang, maka pihak lain harus mengetahui atau memberi ijin.
Ketentuan yang bisa dipakai lainnya adalah terkait tanggung jawab hutang itu sendiri. Apakah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau ditanggung secara bersama.
Ketentuan lain
Dalam perjanjian, poin yang sering dipakai ialah ketentuan lain. Misalnya jika suami atau istri tidak melakukan kewajibannya, maka salah satu pihak bisa menggugatnya ke pengadilan.
Atau, jika poin-poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya kedua pihak mempunyai hak untuk menggugatnya.
Memang poin-poin di atas terasa ganjil di Indonesia. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, perkawinan adalah perikatan yang mana selalu menimbulkan "perjanjian" atau kesepakatan bersama.
Lalu, apakah perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah? Tentu tidak. Setelah menikah pun Anda bisa membuat perjanjian perkawinan ke Petugas Pencatatan Perkawinan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H