Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Perjanjian Pranikah, Bukan Hanya Sekadar Pembagian Harta Gono-Gini Semata

15 Agustus 2022   13:52 Diperbarui: 19 Agustus 2022   11:11 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perjanjian perkawinan tidak hanya sebatas pembagian harta gono-gini semata. | Sumber: Pixabay via grid

Jika salah satu pihak memberi kebebasan berkarier, jangan sampai tanggung jawab sebagai istri atau suami justru tidak dilaksanakan. Jadi, selain kebebasan berkarier tanggung jawab pun harus tetap dilakukan.

Tanggung jawab anak

Selain hidup bersama dengan pasangan, menikah juga tidak lain untuk meneruskan keturunan. Jika anak telah lahir, maka sebagai orangtua tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.

Misalnya kewajiban memelihara dan mendidik anak hingga dewasa. Kewajiban ini harus dilangsungkan hingga anak mandiri atau telah menikah. Jangan sampai salah satu pihak justru menelantarkan anak.

Hutang-piutang

Hutang bisa menjadi poin penting dalam perjanjian perkawinan. Di dalam poin itu, bisa dijabarkan jika salah satu pihak berhutang, maka pihak lain harus mengetahui atau memberi ijin.

Ketentuan yang bisa dipakai lainnya adalah terkait tanggung jawab hutang itu sendiri. Apakah menjadi tanggung jawab pribadi masing-masing atau ditanggung secara bersama.

Ketentuan lain

Dalam perjanjian, poin yang sering dipakai ialah ketentuan lain. Misalnya jika suami atau istri tidak melakukan kewajibannya, maka salah satu pihak bisa menggugatnya ke pengadilan.

Atau, jika poin-poin perjanjian tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya kedua pihak mempunyai hak untuk menggugatnya.

Memang poin-poin di atas terasa ganjil di Indonesia. Namun, jika dilihat dari sisi hukum, perkawinan adalah perikatan yang mana selalu menimbulkan "perjanjian" atau kesepakatan bersama.

Lalu, apakah perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah? Tentu tidak. Setelah menikah pun Anda bisa membuat perjanjian perkawinan ke Petugas Pencatatan Perkawinan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun