Akan tetapi, harta bawaan masing-masing sebelum menikah tetap harus dipisahkan. Di sinilah pentingnya perjanjian perkawinan itu.Â
Jika kesepakatan sudah dituangkan di awal, maka ketika cerai pembagian harta gono-gini mungkin tidak akan ribet.
Selain itu, perlu diketahui juga oleh karena harta yang dihasilkan selama perkawinan menjadi milik bersama, maka baik suami atau istri memiliki hak yang sama.
Namun, lebih dari itu perjanjian perkawinan tidak hanya sebatas harta gono-gini atau pemisahan harta. Ada beberapa poin yang mungkin bisa dimasukkan dalam perjanjian perkawinan.
Karier
Ada baiknya, jika calon istri Anda adalah wanita karier, alangkah baiknya sebelum melangsungkan perkawinan membuat kesepakatan hal ini.
Tujuannya adalah agar terjadi komitmen di antara keduanya. Tidak sedikit wanita yang terhenti kariernya karena pernikahan. Meski begitu, perihal karier ini tetap harus dipertimbangkan dengan matang.
Jangan sampai karena berkarier justru meninggalkan kewajiban sebagai istri. Hal itu karena perkawinan akan menimbulkan akibat hukum, yakni adanya kewajiban istri dan suami.
Selain itu, penghasilan istri dan suami harus menjadi milik bersama. Hal itu jelas tercantum dalam Pasal 35. Jadi, frasa harta istri untuk istri, harta suami untuk istri sebenarnya tidak tepat.
Kembali lagi, harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung tetap menjadi milik bersama. Selain itu, tidak sedikit saya menemukan banyak wanita justru menggugat cerai suami karena alasan ini.
Saya pernah menyaksikan seorang dokter spesialis menggugat cerai suaminya yang bekerja sebagai pengusaha konveksi kaus biasa. Si istri berujar jika suaminya tidak menafkahi.
Dalih suami mengatakan jika ia menafkahi istrinya, hanya penghasilan istri sebagai dokter spesialis lebih besar dari penghasilannya. Kejadian ini pun patut menjadi pelajaran bagi kita betapa pentingnya perjanjian perkawinan.