Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Tak Masuk Akal Hanya Cari Simpati Saja

13 Agustus 2022   11:04 Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:45 1784
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ferdy Sambo baru-baru ini mengungkapkan motifnya membunuh Brigadir J. | Sumber: detik.com

Kasus pembunuhan Brigadir J yang penuh tanda tanya kini mulai menemui titik terang. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, KM selaku supir pribadi, dan Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan. Sementara Bripka RR, Ferdy Sambo, dan Bripka Ricky Rizal dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun penjara. Selain itu, Ferdy Sambo juga mengaku ia adalah orang yang merencanakan pembunuhan itu.

Ferdy Sambo juga mengaku ia telah merekayasa kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya. Ferdy Sambo juga terancam pasal lain, yakni obstruction of justice. 

Hebatnya lagi, Ferdy Sambo bahkan melibatkan 31 anggota polri yang ikut serta masuk jurang dengannya. Teranyar, LPSK menyebut anggotanya dirayu dengan "amplop cokelat dari bapak".

Selain itu, publik menjadi bertanya-tanya terkait motif Ferdy Sambo yang tega menghabisi Brigadir J lewat tangan anak buahnya. Mengingat, Brigadir J sendiri sudah dianggap sebagai anak oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tentu ada motif besar yang membuat Ferdy Sambo tega melakukan hal itu. Publik pun bertanya-tanya terkait motif ini. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD menyebut, ia mendapat bocoran jika motif ini begitu sensitif.

Mahfud menyebut hanya orang dewasa yang boleh mendengar motif ini. Dalam salah satu acara TV, Mahfud menyebut ada tiga spekulasi yang beredar terkait motif ini.

Ketiga spekulasi itu di antaranya pelecehan seksual, perselingkuhan, hingga pemerkosaan. Motif itu tentu tidak baik jika dikonsumsi orang yang belum dewasa.

Sementara itu, pengacara Birgadir J, Kamarudin Simanjuntak menyebut jika Brigadir J mengetahui rahasia besar Ferdy Sambo. Rahasia itu adalah terkait bisnis haram seperti narkoba.

Polri bahkan menyebut tidak akan membuka motif pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo. Polri beralasan untuk menjaga perasaan kedua belah pihak.

Selang beberapa jam, polri akhirnya membuka alasan Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Dalam konferensi persnya, Brigjen Andi Rian menyebut Brigadir J telah melukai harkat dan martabat di Magelang.

"Saya ingin menyampaikan satu hal bahwa di dalam keterangannya tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, telah mengalami tindakan yang melukai harkat martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua," ujar Brigjen Andi Rian

Namun, kita juga belum tahu apa itu yang disebut dengan melukai harkat martabat keluarga. Dengan adanya pengakuan itu, maka motif pelecehan seksual kembali mengemuka seperti skenario awal.

Padahal laporan yang dilakukan oleh Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual telah dihentikan oleh penyidik. Penyidik menyebut tidak menemukan peristiwa pidana dalam laporan itu.

Dengan demikian, Ferdy Sambo justru memainkan motif lama yang jelas-jelas tidak terdapat pelanggaran hukum di dalamnya. Lagi pula, toh jika memang benar pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J, laporan ini tetap aneh. Mengapa?

Jika memang Brigadir J melakukan hal itu, mengapa Putri Candrawathi tetap kekeh ingin membuat laporan? Padahal jelas teduga sudah meninggal, maka kasus sebetulnya sudah selesai.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHP yang menyatakan kewenangan menuntut pidana hapus jika terduga telah meninggal dunia.

Maka laporan yang dilakukan oleh PC ini jelas janggal. PC seakan-akan mendukung skenario Ferdy Sambo yang jelas-jelas telah mengaku bahwa Ferdy Sambo telah merekayasa kasus. Jadi, kasus pelecehan ini jelas gugur.

Kemudian Ferdy Sambo beralasan jika ia melakukan perbuatan keji itu lantaran Brigadir J telah melukai harkat dan martabat keluarganya di Magelang. Terkait hal ini, tentu masih menjadi pertanyaan.

Jika memang benat begitu, mengapa Ferdy Sambo pulang lebih dulu ke Jakarta sementara PC justru berada satu mobil dengan Brigadir J? Seharusnya jika memang ada perbuatan itu, PC tidak satu mobil dengan Brigadir J karena jelas bisa membahayakan.

Lagi pula, jika memang perbuatan melukai harkat dan martabat itu ada, mengapa tidak membuat laporan di Magelang? Hal itu karena dalam membuat laporan harus sesuai dengan asas hukum yakni locus delicti (tempat kejadian) dan tempus delicti (waktu kejadian).

Beberapa kejanggalan itulah yang membuat publik ragu dengan pengakuan Ferdy Sambo. Publik menilai Ferdy Sambo justru telah membuat skenario baru atau bahkan hanya ingin menarik simpati.

Ferdy Sambo seakan-akan tampil sebagai hero yang peduli dengan keluarga. Akan tetapi, hal itu tidak benar. Jika memang ia peduli dengan keluarga, mengapa ia melibatkan banyak orang dan tangannya tidak ingin kotor?

Mungkin saja ada satu alasan lain yang sedang dimainkan oleh Sambo. Mungkin saja ujungnya akan berpangkal pada alasan yang meringankan di pengadilan nanti. 

Motif tidak penting

Sejak Ferdy Sambo terkuak sebagai dalang dari pembunuhan Brigadir J dan mengaku merekayasa kasusnya, publik selalu bertanya terkait motif. Padahal motif itu tidak perlu.

Penyidik sebetulnya sudah menemukan unsur "berencana" sehingga Sambo dijerat dengan Pasal 340. Jika unsur berencana itu sudah dipenuhi, maka motif sebetulnya tidak diperlukan lagi.

Untuk memenuhi unsur berencana, setidaknya ada tiga hal. Pertama, pelaku ketika memutuskan kehendak (membunuh) dalam keadaan tenang.

Kedua, ada jeda waktu yang cukup antara memutuskan kehendak dan melakukan perbuatan (membunuh), ketiga pelaku dalam melaksanakan perbuatan (membunuh) dalam keadaan tenang.

Jadi, jika tiga syarat itu sudah dipenuhi maka motif tidak diperlukan lagi. Motif adalah bagian dari niat yang mana itu merupakan komponen penting dalam tindak pidana.

Jika niat membunuh itu sudah ada (apa pun motifnya) maka sudah cukup untuk menjerat pelaku. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun