Misalnya seseorang yang dipegang tangannya untuk dipaksa mendandatangani sesuatu. Tentu kondisi itu tidak ada pilihan lain selain melakukan tindakan tersebut.
Daya paksa relatif adalah daya paksa di mana seseorang dipaksa memilih salah satu tindakan.Â
Misalnya jika seorang atasan menyuruh karyawannya melakukan perbuatan yang melanggar undang-undang, jika tidak maka karyawan tersebut akan dipecat.
Ketiga, karena keadaan darurat. Berbeda dengan keadaan relatif, dalam keadaan darurat ini orang terpaksa itu sendiri yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan.
Misalnya seorang pemadam kebakaran yang merusak kaca demi menyelamatkan orang lain. Meski merusak kaca masuk ke dalam pidana, tetapi hal itu terpaksa dilakukan demi menyelamatkan orang lain.
Jadi, meski tindakan-tindakan yang dicontohkan di atas secara garis besar melawan hukum, maka karena adanya daya paksa sifat melawan hukum tersebut hilang karena ada alasan pembenar.
Kemudian pasal lain yang mengatur tentang alasan pembenar ialah Pasal 49 dan Pasal 51.Â
Pasal 49 sendiri pada intinya mengatur tentang bela diri. Inilah yang dipakai dalam kronologi pertama dalam kasus kematian Brigadir J.
Dalam kronologi tersebut, Bharada E mengaku jika perbuatan menembak itu karena bela diri. Hal itu karena Brigadir J diduga menodongkan senjata pada istri Ferdy Sambo dan berusaha melecehkannya.
Dengan dalih bela diri inilah skenario ini dibuat. Akan tetapi perlu digarisbawahi bela diri dibenarkan jika ada ancaman yang mengganggu harta atau kesusliaan diri atau orang lain.Â
Jika ancaman itu hilang, maka tidak dibenarkan untuk bela diri karena sudah masuk ke ranah pidana. Contoh, seseorang berusaha melecehkan Anda. Anda berhak bela diri, tapi jika ancaman melecehkan itu hilang maka hal itu dilarang.