Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Membedah Pasal 55 dan 56 KUHP yang Menjerat Bharada E Menjadi Tersangka

8 Agustus 2022   11:40 Diperbarui: 8 Agustus 2022   12:13 739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pasal 55 dan 56 KUHP merupakan langkah awal akan munculnya tersangka baru dalam kasus Brigadir J. | Sumber: kompas.com

Kasus polisi tembak polisi masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat. Hal itu karena beberapa kejanggalan muncul ke permukaan publik.

Misalnya terkait matinya rekamanan CCTV, pengumuman kejadian yang telat, hingga hasil otopsi jenzah Brigadir Yoshua alias Brigadir J. Kejanggalan itulah yang membuat kasus ini menjadi perhatian publik.

Banyak masyarakat menyimpulkan jika polri seakan-akan menutupi kasus kematian Brigadir J. Selain itu, kronologi terkait kematian Brigadir J masih simpang siur.

Setelah hampir 27 hari dari insiden kematian Brigadir J, Polri akhirnya menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa kita simpulkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada istri Ferdy Sambo gugur.

Hal itu karena sifat yang menghapus melawan hukum yakni bela diri atau daya paksa yang dilakukan Bharada E gugur. Selain Bharada E, Ferdy Sambo juga diperiksa. Hal itu karena kejadian tersebut terjadi di rumah dinasnya.

Penyidik juga berencana akan memeriksa 25 saksi terkait insiden kematian Brigadir J. Dengan demikian, publik masih menunggu siapa tersangka selanjutnya yang akan muncul.

Ada yang menarik dalam kasus ini, yaitu penyidik men-juncto-kan Pasal 338 dengan Pasal 55 dan 56 KUHP. Perlu diketahui, Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan. Penyertaan adalah tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang.

Lantas, apa yang dimaksud dengan penyertaan? Dalam artikel ini saya akan mengulas sedikit Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sekilas tentang penyertaan

Secara garis besar, penyertaan (deelneming) adalah satu tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu pelaku. Penyertaan kebalikan dari concursus atau perbarengan, yakni satu orang melakukan beberapa tindak pidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun