Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bharada E Resmi Tersangka, Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

4 Agustus 2022   09:48 Diperbarui: 4 Agustus 2022   12:37 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Briagadir J mulai menemui titik terang. Kasus baku tembak antar polisi tersebut menjadi perhatian publik setelah banyak kejanggalan. 

Misalnya terkait matinya rekaman CCTV, hingga proses otopsi untuk kedua kalinya. Baru-baru ini, penyidik sudah menetapkan Bharada Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka.

Penyidik menyebut apa yang dilakukan oleh Bharada E bukan sebagai bela diri. Akan tetapi Bharada E telah melanggar Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022). (Kompas.com)

Diketahui, dalam hal ini penyidik elah memeriksa 42 saksi. Dari 42 saksi tersebut, 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Polri juga memeriksa ahli biologi kimia forensik hingga kedokteran forensik.

Penyidik juga telah menyita barang bukti seperti CCTV, alat komunikasi, hingga barang bukti lain yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Patut menjadi pertanyaan, siapa lagi yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini? Besar kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini.

Mengapa saya berasumsi demikian? Pertama, kasus ini begitu kompleks dan rumit. Selain itu janggalnya kematian Brigadir J membuat seoalah-olah kasus ini bukan dilakukan oleh satu orang.

Kedua, pasal yang digunakan oleh penyidik tidak tunggal. Jika penyidik hanya menjerat Bharada E dengan pasal 338 KUHP saja, maka ia merupakan pelaku tunggal dalam kasus ini.

Akan tetapi, penyidik juga menjerat dengan pasal lain yakni Pasal 55 dan Pasal 56. Perlu diketahui, Pasal 55 dan 56 mengatur tentang penyertaan tindak pidana.

Penyertaan tindak pidana kebalikan dari concursus atau perbarengan. Singkatnya perbarengan adalah satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Misalnya memerkosa dan membunuh.

Sedangkan penyertaan adalah satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak. Artinya dalam kasus ini ada yang disuruh dan penyuruh. 

Merujuk pada buku karangan S.R Siantuiri yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, penyertaan dapat diperinci sebagai berikut.

Pertama, dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu tindak pidana.

Kedua, ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana.

Ketiga, ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana.

Keempat, ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana.

Kelima, pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris yang turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu.

Keenam, ada petindak alias dader dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.

Maka, jika melihat ketentuan itu bukan tidak mungkin ada pihak lain yang menggerakkan Bharada E. Hal itu bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 55 mungkin saja di sini terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menjanjikan sesuatu.

Atau, jika mengacu pada Pasal 56 Bharada E menyatakan diri untuk membantu tindak pidana. Artinya ada pihak lain alias pelaku yang sebenarnya di balik kasus ini.

Pada intinya, akan ada tersangka lain yang akan muncul dalam kasus ini. Hal itu karena saya mengacu pada pasal penyertaan sendiri.

Bagaimana dengan Ferdy Sambo?

Seperti yang diketahui, kejadian saling tembak ini terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Namun, keberadaan Ferdy Sambo pada saat itu entah di mana.

Ferdy Sambo. | sumber: kompas.com
Ferdy Sambo. | sumber: kompas.com

Irjen Ferdy Sambo sendiri sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Propam. Spekulasi publik menyebut bahwa Ferdy Sambo adalah dalang di balik kematian Brigadir J? Lantas apakah itu benar?

Saya enggan berspekulasi sebelum ada rilis resmi dari penyidik. Menurut informasi yang beredar, rencananya hari ini Ferdy Sambo akan diperiksa sebagai saksi. 

Status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka jika sudah ada dua alat bukti yang menguatkan. Yang jelas, akan ada tersangka lain dalam kasus ini karena polisi memakai pasal tentang penyertaan tindak pidana. Jadi, mari kita saksikan kelanjutan kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun