Penyertaan tindak pidana kebalikan dari concursus atau perbarengan. Singkatnya perbarengan adalah satu orang melakukan lebih dari satu tindak pidana. Misalnya memerkosa dan membunuh.
Sedangkan penyertaan adalah satu tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa pihak. Artinya dalam kasus ini ada yang disuruh dan penyuruh.Â
Merujuk pada buku karangan S.R Siantuiri yang berjudul Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, penyertaan dapat diperinci sebagai berikut.
Pertama, dua orang atau lebih bersama-sama melakukan suatu tindak pidana.
Kedua, ada yang menyuruh (dan ada yang disuruh) melakukan suatu tindak pidana.
Ketiga, ada yang melakukan dan ada yang turut serta melakukan tindak pidana.
Keempat, ada yang menggerakkan dan ada yang digerakkan dengan syarat-syarat tertentu untuk melakukan tindak pidana.
Kelima, pengurus-pengurus, anggota-anggota badan pengurus atau komisaris yang turut campur dalam suatu pelanggaran tertentu.
Keenam, ada petindak alias dader dan ada pembantu untuk melakukan suatu kejahatan.
Maka, jika melihat ketentuan itu bukan tidak mungkin ada pihak lain yang menggerakkan Bharada E. Hal itu bisa kita lihat dalam ketentuan Pasal 55 mungkin saja di sini terjadi penyalahgunaan kekuasaan untuk menjanjikan sesuatu.
Atau, jika mengacu pada Pasal 56 Bharada E menyatakan diri untuk membantu tindak pidana. Artinya ada pihak lain alias pelaku yang sebenarnya di balik kasus ini.