Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apresiasi atau Mendiskreditkan Pekerja Perempuan?

24 Juni 2022   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poin yang menjadi perbincangan dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan menjadi 6 bulan. | Sumber: (Shutterstock/Natalia Deriabina) via: kompas.com

Pembahasan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) masih menjadi perbincangan hingga saat ini. Nantinya RUU ini akan menjadi inisiasi dari DPR.

Latar belakang dibentuknya RUU KIA karena kesejahteraan ibu dan anak satu kesatuan. Anak akan tumbuh dengan baik, cerdas, dan kreatif. Tentu hal itu akan terwujud dari seorang ibu yang terjamin kesejahteraannya dan kesehatannya.

Tentu saja anak yang tumbuh dari ibu yang sehat diharapkan bisa menjadi SDM yang unggul. Apalagi peranan ibu dalam keluarga sangat penting dalam hal ini mendidik anak.

Dengan latar belakang itulah RUU KIA menjadi salah satu undang-undang prioritas dalam prolegnas. Selain itu, indikator dari kesejahteraan ibu dilihat dari Angka Kematian Anak (AKI).

Dihimpun dari katadata, angka kematian anak di Indonesia pada tahun 2020 adalah 28.135 jiwa. Dari data itu, sebanyak 71,97% atau 20.266 berusia 0-28 hari (neonatal).

Sebanyak 19,13% atau 5.386 meninggal dalam rentang usia 29 hari-11 bulan (post-neonatal). Sementara, 8,9% atau sebanyak 2.506 meninggal dalam rentang usia 12-59 bulan.

Angka kematian anak di Indonesia pada tahun 2020. | sumber: katadata.co.id
Angka kematian anak di Indonesia pada tahun 2020. | sumber: katadata.co.id

Mayoritas kematian neonatal yakni 35,2% karena berat badan yang rendah. Tentu hal itu terjadi karena kesehatan ibu masih kurang baik.

Dengan berbekal itu, pemerintah melalui DPR mencoba menginisiasi lewat RUU KIA. Salah satu bentuk hak bagi ibu yang diatur dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan selama enam bulan.

Cuti melahirkan selama enam bulan tentu akan memberi kesempatan bagi ibu untuk memberi ASI secara ekslusif. Asupan ASI sangat disarankan selama enam bulan. Setelah itu, bayi bisa diberi makanan pendamping ASI sampai usia dua tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun