Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Rencana Cuti Melahirkan 6 Bulan, Apresiasi atau Mendiskreditkan Pekerja Perempuan?

24 Juni 2022   08:40 Diperbarui: 24 Juni 2022   13:34 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poin yang menjadi perbincangan dalam RUU KIA adalah cuti melahirkan menjadi 6 bulan. | Sumber: (Shutterstock/Natalia Deriabina) via: kompas.com

Tentu rencana tersebut patut kita apresiasi karena telah memberi ruang pada ibu untuk menghabiskan waktu lebih lama dengan bayi. Sehingga ketika kembali bekerja tidak terlalu risau meninggalkan bayi karena bisa diberi asupan nutrisi lain.

Meski begitu, dalam praktiknya ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum RUU KIA diberlakukan.

Harmonisasi

Jika RUU KIA nantinya disahkan, tentu perlu ada harmonisasi dengan undang-undang lain. Selama ini, cuti melahirkan bagi pekerja mengacu pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan, cuti melahirkan diatur selama tiga bulan dengan perhitungan 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Jika RUU KIA disahkan, tentu tidak boleh ada regulasi yang tumpang tindih. Jika tidak diserasikan jelas akan menimbulkan ambiguitas, apakah pengusaha harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan atau RUU KIA.

Selain itu, apakah implementasi dari RUU KIA hanya menyasar sektor swasta atau berlaku juga untuk aparatur sipil negara (ASN)? 

Sama halnya dengan pegawai swasta, ASN juga memiliki hak cuti sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Terkait jenis cuti sendiri kemudian diatur lebih spesifik dalam Pasal 310 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, lamanya cuti melahirkan bagi seorang ASN adalah tiga bulan.

Jadi, bisa dibayangkan undang-undang dan aturan turunan yang harus diselaraskan jika RUU KIA berlaku untuk sektor swasta dan lingkungan ASN.

Untuk itu, aspek ini menjadi sangat penting agar tidak terjadi dualisme aturan. Hal itu hanya akan membuat pelaku usaha menjadi bingung karena ada dua aturan yang harus diikuti.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun