Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Marshel Widianto: Bolehkah Membeli Konten Pornografi?

8 April 2022   16:21 Diperbarui: 11 April 2022   08:58 2083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini dibuat hanya karena ingin menjawab beberapa pertanyaan yang tersebar di media sosial.

Nama Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ramai dibahas tak kala ia terseret kasus pornografi. Sebelumnya, Dea sempat tampil dalam podcast Deddy Corbuzier.

Di dalam video itu, Dea menyebut ada rasa kepuasan tersendiri setelah melakukan hal itu. Puas di sini adalah diabadikan dalam data internet. 

Nama Dea OnlyFans menjadi trending topic di Twitter. Tentu saja ramai dibicarakan. Tidak lama setelah tampil di podcast Deddy Corbuzier, Dea OnlyFans kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Dea sendiri ditangkap karena memperjualbelikan konten pornografi bersama sang kekasih lewat platform OnlyFans. 

OnlyFans sendiri dirilis pada tahun 2016 di Inggris. Awalnya media sosial ini berbasis langganan, di mana pengguna bisa menjual atau membeli konten orisinal. 

Dari hasil penjualan konten pornografi tersebut, Dea OnlyFans berhasil meraup cuan hingga puluhan juta rupiah.

Dalam perkembangannya, kasus tersebut menyeret pesohor tanah air bernama Marshel Widianto. Dari informasi yang beredar, Marshel menjadi salah satu pembeli konten Dea.

Marshel sendiri mengaku membeli konten tersebut seharga Rp 1.4 juta. Setelah pembayaran, Marshel mendapat tautan Google Drive yang berisi 76 video maupun foto tanpa busana Dea.

Alasan Marshel membeli konten tersebut karena merasa iba pada Dea. Ia menyebut hanya ingin membantu saja. Lebih lanjut, Marshel mengaku hanya sekali menonton dan setelah itu dihapus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun