Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Kasus Marshel Widianto: Bolehkah Membeli Konten Pornografi?

8 April 2022   16:21 Diperbarui: 11 April 2022   08:58 2083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marshel pun menyebut jika ia tidak menyimpan (unduh) atau menyebarkan tautan itu. Komika berusia 25 tahun itu mengatakan video tersebut hanya konsumsi pribadi dan tidak disebarkan.

Dipanggilnya Marshel sebagai saksi dalam kasus Dea OnlyFans mendapat beragam komentar, khususnya di kalangan komika.

Bintang Emon dalam unggahan di Instagram pribadinya menyentil kasus ini. Pada intinya, Bintang Emon menyebut jika pihak kepolisian gerak cepat untuk kasus pornografi.

Padahal, kasus lain seperti klitih sedang ramai dibicarakan. Senada dengan Bintang Emon, komika Kiki Saputri yang dikenal dengan roastingnya menyampaikan keresahannya.

Dalam Instagram pribadinya, intinya Kiki mempertanyakan, Marshel sendiri sudah dewasa, terus dia membeli konten tersebut, lantas apa yang salah. Kurang lebih seperti itu.

Respon seperti itu ramai juga di media sosial dan menjadi bahan gunjingan netizen. Ada yang membela Marshel ada juga yang tidak.

Sebagian kalangan menilai, kasus ini tetap harus diusut, jangan sampai pornografi dinormalisasi. Lantas, apakah ada larangan membeli konten pornografi?

Jual Beli Konten Pornografi

Pada prinsipnya, pornografi dilarang. Baik itu berupa video, gambar, maupun bentuk lain yang bermuatan asusila. Hal itu ditegaskan dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dalam poin ini, saya akan membahas dari sisi hukum perdata, yaitu jual beli konten pornografi. Jual beli termasuk dalam ranah hukum perjanjian.

Agar suatu perjanjian sah secara hukum, maka harus memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Setidaknya ada 4 syarat agar perjanjian sah secara hukum.

Pertama, adanya kesepakatan. Sepakat di sini adalah kedua belah pihak melakukan perjanjian itu tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun. Artinya, kesepakatan itu muncul dari diri sendiri bukan dipaksa atau tekanan orang lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun