Dari 12 partai politik nasional yang ikut serta pada pemilu 2014, sebanyak 10 partai lolos ke parlemen dan 2 partai tidak lolos.
Sementara itu, pada pemilu 2019 lalu, ambang batas parlemen kembali naik menjadi 4 persen. Hal itu diatur dalam Pasal 414 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dari 16 partai politik nasional yang ikut serta, sebanyak 9 partai politik lolos ke parlemen dan 7 partai politik tidak lolos ke parlemen. Dari 7 partai politik yang tidak lolos, empat di antaranya ialah partai baru pada pemilu 2019.
Keempat partai baru tersebut ialah Partai Garuda, Partai Berkaya, Partai Perindo, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Pada pemilu 2024 nanti, UU Pemilu tidak direvisi sehingga ambang batas parlemen akan tetap sama dengan pemilu 2019 yakni 4 persen.
Berkaca pada hasil pemilu tersebut, setidaknya dua jalan terjal harus bisa dihadapi oleh parpol baru yang akan berkontestasi pada pemilu 2024.
Nyatanya, jika satu partai sudah lolos verifikasi faktual dari KPU, tetapi banyak yang gagal maju ke parlemen meski kampanye partai sering dilakukan di tv nasional.
Berkaca pada partai politik baru yang bisa lolos pada pemilu pertamanya, setidaknya ada dua faktor yang menjadi kunci partai tersebut bisa masuk parlemen.
Faktor pertama adalah adanya tokoh sentral yang kuat dalam partai. Misalnya di Gerindra, keberadaan Prabowo Subianto menjadi magnet tersendiri sehingga Gerindra menjadi partai besar saat ini.
Faktor kedua adalah SDM yang mumpuni, hal ini dicontohkan oeh Partai Nasdem yang selalu masuk parlemen, bahkan menjadi lima besar pada pemilu.
Kedua faktor itu harus dipenuhi oleh partai baru yang akan berkontestasi pada pemilu 2024. Jadi, menarik untuk dilihat bagaimana sepak terjang partai baru tersebut.