Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Pemilu 2024, Arena Kontestasi bagi Partai Politik Baru

8 Maret 2022   11:41 Diperbarui: 10 Maret 2022   06:56 610
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Partai politik baru harus bertarung memperebutkan kursi di parlemen pada pemilu 2024 mendatang. | Sumber: Kompas/Handining

Huru hara pemilu 2024 semakin ramai tak kala sejumlah ketua partai politik mengajukan agar pemilu 2024 ditunda. Cak Imin adalah orang pertama yang memulai usulan itu.

Usulan Cak Imin kemudian diikuti oleh Ketua Partai Golkar yaitu Airlangga Hartanto dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Alasan yang digunakan secara umum adalah kondisi ekonomi yang masih belum pulih karena pandemi, aspirasi rakyat, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.

Presiden Joko Widodo sendiri menyebut jika wacana penundaaan pemilu merupakan aspirasi dan bagian dari demokasi. Meski begitu, dalam beberapa kesempatan Pak Jokowi menyebut bahwa beliau taat konstitusi.

Artinya pemilu akan digelar sebagaimana mestinya yaitu lima tahun sekali. Selain itu, jadwal pemilu 2024 sendiri sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Februari 2024.

Baca juga: Alasan Logis Menolak Pemilu 2024 Ditunda

Seharusnya keputusan yang sudah dibahas oleh Pemerintah, KPU, dan DPR tidak boleh digoreng lagi. Hal itu hanya akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Lebih dari itu, pemilu sendiri lazim diikuti oleh partai politik. Khususnya partai baru. Dalam beberapa edisi pemilu sebelumnya, keberadaan partai baru menjadi warna tersendiri.

Pun begitu dengan pemilu 2024 nanti, sejumlah partai baru tengah mempersiapkan diri untuk berkontestasi dalam pemilu 2024 guna mendapat suara di parlemen.

Jalan Terjal

Konstitusi kita mengamanatkan partai politik untuk mengisi pos kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya dalam mengisi kursi DPR dan DPRD, hal itu diatur dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun