Huru hara pemilu 2024 semakin ramai tak kala sejumlah ketua partai politik mengajukan agar pemilu 2024 ditunda. Cak Imin adalah orang pertama yang memulai usulan itu.
Usulan Cak Imin kemudian diikuti oleh Ketua Partai Golkar yaitu Airlangga Hartanto dan Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Alasan yang digunakan secara umum adalah kondisi ekonomi yang masih belum pulih karena pandemi, aspirasi rakyat, dan kepuasan masyarakat terhadap kinerja Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo sendiri menyebut jika wacana penundaaan pemilu merupakan aspirasi dan bagian dari demokasi. Meski begitu, dalam beberapa kesempatan Pak Jokowi menyebut bahwa beliau taat konstitusi.
Artinya pemilu akan digelar sebagaimana mestinya yaitu lima tahun sekali. Selain itu, jadwal pemilu 2024 sendiri sudah ditetapkan yaitu tanggal 14 Februari 2024.
Baca juga: Alasan Logis Menolak Pemilu 2024 Ditunda
Seharusnya keputusan yang sudah dibahas oleh Pemerintah, KPU, dan DPR tidak boleh digoreng lagi. Hal itu hanya akan menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.
Lebih dari itu, pemilu sendiri lazim diikuti oleh partai politik. Khususnya partai baru. Dalam beberapa edisi pemilu sebelumnya, keberadaan partai baru menjadi warna tersendiri.
Pun begitu dengan pemilu 2024 nanti, sejumlah partai baru tengah mempersiapkan diri untuk berkontestasi dalam pemilu 2024 guna mendapat suara di parlemen.
Jalan Terjal
Konstitusi kita mengamanatkan partai politik untuk mengisi pos kekuasaan dalam pemerintahan. Misalnya dalam mengisi kursi DPR dan DPRD, hal itu diatur dalam Pasal 22E ayat 3 UUD 1945.