Teknologi akan terus berkembang ke arah yang lebih maju. Kemajuan itu menjadi keniscayaan tak kala teknologi bisa meringankan aktivitas manusia.Â
Misalnya dari sisi komunikasi, jika dulu kita harus antre di telfon umum agar bisa menghubungi sanak saudara, terobosan baru hadir yaitu telepon genggam yang bisa dibawa kemana-mana.Â
Beberapa fitur seperti internet membuat dunia saat ini ada dua. Jika dulu hanya ada realitas dan dunia ide, kini ada dunia maya. Di dunia maya, semua aktivitas bisa terjadi.Â
Sebut saja interaksi sosial hingga kegiatan ekonomi yang sudah beralih ke ranah digital. Namun, kemajuan teknologi itu dibarengi dengan tindak pidana baru.Â
Tindak pidana berbasis teknologi atau cyber crime menjadi hal serius. Apalagi undang-undang zaman dulu tidak mengatur cyber crime. Itu sebabnya, perkembangan teknologi akan diikuti oleh undang-undang baru.Â
Jika metaverse terwujud, maka potensi cyber crime yang terjadi akan jauh lebih nyata dari saat ini. Hal itu karena metaverse berusaha mewujudkan dunia digital yang menyerupai dunia nyata.
Maka, tindak cyber crime yang terjadi akan jauh lebih nyata. Itu sebabnya, jika hal ini benar-benar terwujud, maka regulasi yang ada harus bisa menjangkau dunia metaverse.Â
Menurut hemat penulis, ada beberapa tindak pidana yang berpotensi terjadi di dunia metaverse. Tindak pidana ini adalah bentuk lebih nyata dari cyber crime saat ini.Â
Pelecehan seksual
Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Jika dahulu, pelecehan seksual harus bertemu secara fisik. Di dunia metaverse tidak demikian.Â
Sebenarnya hal ini sudah terjadi saat ini. Misalnya melecehkan harkat martabat seseorang lewat media sosial. Akan tetapi, perbuatan ini hanya sebatas teks atau pesan suara yang tidak pantas.Â