Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Jerat Hukum Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak

13 Desember 2021   10:35 Diperbarui: 14 Desember 2021   18:50 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terkadang kita lupa karena selalu menuntut hak, padahal tidak selamanya hak asasi manusia berbicara soal hak, tapi ada kewajiban dasar manusia. Hal itu sudah diatur dengan jelas Pasal 69 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. 

Jadi, bagi saya pelaku kekerasan seksual anak tidak menjalankan kewajibannya yaitu menghormati hak asasi orang lain. Bahkan, apa yang dilakukan oleh HW jelas merampas hak orang lain khususnya hak anak. 

Padahal di dalam konstitusi kita, setiap anak berhak untuk tumbuh dan berkembang, lebih jauh dari itu setiap anak berhak untuk mendapatkan pendidikan. Bayangkan saja, berapa hak anak yang direnggut oleh HW. 

Belum lagi kerugian psikologis dan trauma yang diderita oleh anak. Tidak adil rasanya jika kita hanya menyoal hak asasi pelaku tanpa memikirkan perbuatan pelaku yang merampas hak asasi korban. 

Hak asasi manusia memang pemberian Tuhan dan bersifat kodrati. Tapi, hak asasi itu menimbulkan kewajiban yang meliputi menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban itu harus kita laksanakan agar hak asasi manusia itu sendiri berjalan lancar. 

Jika setiap orang tidak menjalankan kewajiban asasinya, maka akan ada hak orang lain yang terenggut. Dengan kata lain, hak asasi manusia itu sendiri tidak terlaksana dengan baik.

Lebih dari itu, hal yang paling penting dari kasus ini adalah korban. Para korban harus mendapat perhatian terutama untuk pemulihan trauma mereka. Pemulihan hak korban harus ditekankan agar mereka bisa kembali diterima di kehidupan sosial. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun