Saya dan kawan-kawan hanya menciptakan bahasa isyarat sendiri yang bisa dimengerti oleh Wanda dan teman-teman saja.Â
Jelas saja bahasa tersebut tidak berpedoman pada bahasa isyarat baku yang telah memiliki standar jelas.Â
Bahasa isyarat yang saya gunakan hanya ciptaan sendiri, tapi meskipun begitu hal tersebut tidak menghalangi komunikasi satu sama lain.Â
Dari hal di atas, semua penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dan kehormatan sama di muka umum. Termasuk mendapat perlindungan dari negara berupa undang-undang.Â
Perlindungan bagi penyandang disabilitas tersebut tertuang dalam UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Di dalam UU tersebut, diatur secara rinci hak penyandang disabilitas.Â
Setidaknya ada 22 hak disabilitas yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 2016. Hak tersebut meliputi hak hidup, hak berpolitik, hak pendidikan, olahraga, kesehatan, pelayanan publik, dan hak lainnya.Â
Untuk itu, agar semua hak itu terjamin, maka pemerintah dan masyarakat wajib melindungi hak-hak di atas. Salah satu kewajiban pemerintah daerah adalah menyediakan fasilitas umum yang ramah disabilitas.Â
Begitu juga dengan layanan kesehatan, salah satunya vaksinasi. Para penyandang disabilitas harus mendapatkan pelayanan ini dengan baik.Â
Mereka pun berhak mendapat perlakuan yang sama karena undang-undang telah melindungi mereka.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H