Sudah lama rasanya saya tidak menulis artikel hukum. Akhir-akhir ini malah menulis artikel picisan. Berhubung ada topik pilihan tentang pinjaman online, saya akan mengulasnya di sini.Â
Ini hanyalah pandangan dari seseorang yang masih belajar ilmu hukum. Jadi, saya persilakan kritik dan sarannya jika terdapat kekeliruan.Â
Pinjaman online alias pinjol, atau orang juga mengenal dengan istilah fintech lending merupakan hal yang cukup baru dalam dunia hukum, khususnya hukum perdata. Utang piutang merupakan ranah hukum perdata (privat).
Pinjam meminjam merupakan salah satu bentuk dari perjanjian. Di dalam hukum perdata sendiri, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian itu sah secara hukum.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, syarat sah perjanjian setidaknya harus memenuhi empat syarat.
Pertama adanya kesepakatan, kedua adanya kecakapan, ketiga adanya suatu hal tertentu (objek), yang terakhir adalah kausa halal.
Untuk pinjam meminjam sendiri sudah diatur dalam Pasal 1754 KHUPerdata. Perkembangan teknologi yang begitu pesat tidak dipungkiri bisa memberikan kemudahan bagi kita, termasuk dalam pinjam meminjam.
Dengan adanya teknologi tersebut, kita tidak perlu datang jauh-jauh untuk meminjam uang. Cukuplah modal HP di tangan, ditambah lagi proses tersebut tidak ribet, suatu hal yang disukai masyarakat Indonesia.
Itulah mengapa pinjol merupakan suatu hal yang baru. Kitab hukum peninggalan Belanda tersebut sudah berusia hampir 2 abad. Jelaslah belum ada aturan pinjol, pada zaman itu teknologi belum canggih seperti saat ini.
Untuk aturan pinjol sendiri terdapat pada Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Jadi, jika mau masuk hukum mau tidak mau Anda harus terus update tentang undang-undang yang baru. Itu karena hukum bersifat dinamis dan akan terus berkembang.