Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemikir Hukum Mochtar Kusumaatmadja Meninggal Dunia

6 Juni 2021   21:45 Diperbarui: 7 Juni 2021   06:58 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mochtar Kusumaatmadja. Sumber foto: kompas.com

Mantan Menteri Luar Negeri era orde baru Mochtar Kusumaatmadja meninggal dunia. Kabar tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Kemenlu pada minggu 6 Juni 2021. Sumber: kompas.com

Bagi mahasiswa hukum, nama Mochtar Kusumaatmadja tentu tidak asing. Pemikiran beliau dalam dunia hukum memang berpengaruh besar terutama untuk hukum laut dan hukum internasional. 

Saya ketika semester 1 berkenalan dengan Pak Mochtar melalui karyanya. Ketika awal masuk kuliah di fakultas hukum, hal yang pertama ditanya oleh dosen saya adalah apa itu "hukum". Kemudian saya harus mencari tahu pendapat ahli untuk mencari definisi hukum.  

Ahli tersebut bisa dari Indonesia maupun luar negeri. Saya kemudian berinisiatif mencari buku Pengantar Ilmu Hukum (PIH). PIH memang menjadi mata kuliah dasar bagi yang hendak belajar ilmu hukum. 

Kemudian buku yang saya pilih adalah buku karya Mochtar Kusumaatmadja yang berjudul Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. 

Buku karangan bapak Mochtar tersebut menjadi teman saya dalam mengenal ilmu hukum. Mulai dari tujuan hukum, terjadinya hukum, sampai definisi hukum itu sendiri. 

Hukum adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.

Definisi hukum dari Pak Mochtar di atas dianggap paling relevan sampai saat ini. Di Unpad, definisi tersebut bahkan sudah seperti mazhab. Setiap mahasiswa hukum setidaknya harus mengetahui dua definisi hukum dari ahli. Ahli dari luar dan dalam negeri. Tentu untuk dalam negeri saya memilih pendapat Pak Mochtar. 

Mengapa definisi hukum dari setiap ahli berbeda? Karena pada dasarnya, hukum itu tidak dapat didefinisikan karena cakupannya terlalu luas. Alasan definisi dari Pak Mochtar diterima sampai saat ini karena memang relevan. 

Hukum pada dasarnya mengatur kehidupan masyarakat. Baik antara individu dengan individu maupun individu dengan lembaga, atau lembaga dengan lembaga. Hubungan itu akan terus ada dan diikat oleh hukum.

Jadi pendapat tersebut relevan sampai saat ini karena selamanya manusia akan melakukan interaksi dengan sesamanya. Untuk mengikat itu biasanya diikat oleh kaidah. Kaidah tersebut bisa berupa hukum maupun norma sosial.

Alasan penyebutan kaidah sendiri dianggap relevan daripada peraturan atau undang-undang. Peraturan maupun undang-undang identik tertulis. Sementara kaidah yang ada di masyarakat tidak hanya norma tertulis, akan tetapi meliputi norma tidak tertulis. 

Pemikiran Pak Mochtar dalam dunia hukum memang banyak. Bahkan pemikiran tersebut mempunyai sumbangsih dalam mengamankan wilayah Indonesia yang memang lebih banyak lautan. Tidak heran Bapak Mochtar disebut sebagai Bapak Hukum Laut. 

Bapak  Mochtar Kusumaatmadja dikenal akan gagasannya mengenai Wawasan Nusantara. Pemikiran ini berawal dari gagasan batas teritorial laut Indonesia pada 1957 melalui Deklarasi Djuanda.

Konsep Wawasan Nusantara akhirnya diakui konstitusi internasional atas konsistensi perjuangan Pak Mochtar di tingkat PBB pada 1982. Perjuangan ini dilakukan Mochtar selama hampir 25 tahun.

Sampai saat ini, Wawasan Nusantara tetap menjadi landasan Indonesia dalam menentukan batas teritorial wilayah serta upaya merajut semangat kebangsaan di segenap penjuru negeri dalam menciptakan ketahanan nasional.

Sumbangsih lain dari Pak Mochtar adalah teori hukum pembangunan. Ketika belajar filsafat hukum, ada satu istilah yang dikemukakan oleh Roscoe Pound, law as a tool of social engineering. Artinya hukun adalah alat untuk membangun masyarakat. 

Selain iptek, hukum juga menjadi bagian penting dalam membangun kemajuan bangsa. Suatu peradaban dikatakan tertinggal apabila tidak mempunyai hukum. Pendapat Roscoe Pound tersebut diadposi oleh Pak Mochtar. 

Pak Mochtar sendiri mempunyai teori hukum pembangunan. Menurut Pak Mochtar, manusia perlu diberi tempat dalam pembangunan baik kedudukannya sebagai anggota masyarakat maupun insan pribadi. 

Teori hukum pembangunan sendiri mendapat kritikan dari beberapa pihak. Teori hukum pembangunan dianggap sebagai landasan pembangunan hukum yang khas orde baru. Aritnya, teori ini dikhususkan untuk mendukung politik hukum kekuasaan orde baru. 

Masih banyak lagi sumbangsih Pak Mochtar dalam dunia hukum. Saya pribadi tidak pernah bertemu dengan beliau. Tahu siapa beliau sendiri dari buku karangannya. Jika saya tidak masuk fakultas hukum, bisa jadi saya tidak tahu siapa Pak Mochtar. 

Akan tetapi, selamanya Pak Mochtar akan dikenang khususnya oleh para mahasiswa fakuktas hukum. Namanya akan abadi bersama pendekar hukum lain yang telah berpulang lebih dahulu. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun