Bagi perusahaan yang tidak memberikan hak cuti tahunan sebagaimana diatur dalam Pasal 79. Maka sesuai dengan Pasal 187 UU Tenaga Kerja perusahan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun dan denda paling sedikit 10 juta dan paling banyak 400 juta rupiah.
Sedangkan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 93, sesuai Pasal 186 UU Tenaga Kerja perusahaan akan dikenakan sanksi penjara paling singkat satu bulan dan paling lama empat tahun serta denda paling sedikit 10 juta rupiah dan paling banyak 400 juta rupiah.
Selain upaya di atas, perselishan antara buruh dan pengusaha juga dapat diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Perselisihan ini timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan atau pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Untuk menyelesaikan perselisihan hak pengusahan dan pekerja harus mengupayakan penyelesaian secara bipartit melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.Â
Jika kata mufakat tidak tercapai, maka kedua pihak akan dimediasi oleh mediator. Jika upaya mediasi masih gagal, langkah selanjutnya adalah penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial.
Selain itu, karyawan atau pekerja juga haru mengajukan ketentuan cuti sesuai dengan peraturan perusahaan dan undang-undang. Jika tidak, maka pekerja dapat dikenakan tindakan indisipliner berupa teguran maupun sanksi administratif.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI