Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Perbedaan Nasib Dua Penghina Negara Palestina

19 Mei 2021   15:28 Diperbarui: 19 Mei 2021   15:34 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aski solidaritas mendukung kemerdekaan Palestina. Sumber foto: foto.tempo.co

Lain lagi halnya di Lombok. Seorang pemuda yang melakukan hal serupa nasibnya kurang mujur. Sang pemuda harus berurusan dengan kepolisian dan telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Pria berinisial HL (23) yang merupakan petugas kebersihan di kampus swasta di Lombok ditangkap pihak berwajib. HL menjadi tersangka usai konten serupa terkait penyerangan Palestina.

Delik yang dikenakan terhadap HL adalah pelanggaran Pasal 28 ayat 2 jo 45a (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) soal ujaran kebencian terkait SARA. Mari kita lihat rumusan pasalnya. 

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Pasal 28 sendiri seringkali menjadi alat untuk membungkam kritik. Ada satu frasa yang tidak jelas batasannya, yaitu antargolongan. Suku, ras, maupun agama sudah memiliki tafsir yang jelas.

Baca selengkapnya: Mencari Makna Frasa Antargolongan dalam UU ITE

Bagaimana dengan antargolongan? Tidak adanya batasan antar golongan membuat tafsir ini menjadi melebar. Bahkan bisa saja pendukung partai A, pendukung calon B termasuk dalam frasa golongan tadi. 

Menjadi pertanyaan juga, apakah Palestina termasuk dalam frasa golongan tadi. Jika berbicara negara pasti berbicara bangsa yang terdiri dari suku, ras, dan sebagainya. 

Namun, apakah ketentuan tersebut berlaku untuk negara lain? Yang bisa saya tangkap di sini adalah, kategori golongan dalam kasus ini adalah mereka yang bersimpati pada Palestina. 

Atau bagi warga Palestina sendiri yang tinggal di negara ini. Pasal ujaran kebencian diatur juga dalam Pasal 156 KHUP. Bedanya, di dalam KUHP sudah dengan jelas memberikan tafsir kata golongan sebagai berikut.

Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun