Metode pembelajaran di Akademi Plato mengedepankan dialog. Akademi ini berhasil menelurkan filsuf besar lain, yaitu Aristoteles. Tiga serangkai filsuf yang terikat hubungan guru dan murid. Socrates, Plato, dan Aristoteles.
Ada satu pemikiran yang dikemukakan oleh Socrates, yaitu tentang keutamaan manusia. Manusia pada dasarnya mempunyai dua sisi, sisi animalitas dan sisi rasionalitas.
Yang membedakan antara manusia dengan makhluk hidup lain adalah karena manusia mempunyai rasio. Rasio inilah yang harus menguasai diri kita. Jangan sampai hanya animalitas yang menguasai diri kita.
Jika hidup kita hanya dipenuhi oleh nafsu-nafsu, nafsu untuk makan, seks dan lain sebagainya, itu berarti kita dikendalikan oleh sisi animalitas kita. Keutamaan manusia adalah terletak pada akalnya.
Oleh karena manusia dianggap utama atau mencapai keutamaan apabila bisa menguasai rasionya. Rasio yang harus mengendalikan diri kita, karena dengan rasio kita akan tahu batas, kapan untuk memenuhi makan, minum, dan seks itu adalah rasio yang menentukan.
Oleh sebab itu, karena rasio memegang kendalinya, maka harus dikuatkan dengan pengetahuan. Socrates berpendapat orang yang berwawasan baik akan melakukan perbuatan baik.
Orang yang rasionya jalan, tidak akan melakukan hubungan seks di luar nikah, karena tahu konsekuensi dari itu seperti apa. Dari mana kita bisa mengetahui konsekuensi itu
Jelas dari pengetahuan, oleh karena itu untuk mencapai keutamaan, manusia haruslah menggunakan rasionya, rasio akan berjalan apabila kita haus akan pengetahuan.
Itulah metode yang digunakan oleh Socrates untuk memunculkan pemikiran yang terpendam pada diri manusia. Metode ini mungkin lebih baik diterapkan daripada sistem pembelajaran satu arah.Â
Dengan dialog setiap orang akan berpikir, sampai akhirnya mendapatkan pengetahuan dari hasil daya pikiranya. Dalam drama korea Law School kita sudah melihat bagaimana metode socrates ini diterapkan.Â
Sang dosen terus bertanya kepada mahasiswa perihal kasus yang telah diputus. Sampai akhirnya mahasiswa mengetahui kesenjangan yang terjadi antara hukum yang sebenarnya dan hukum yang senyatanya.Â