Mohon tunggu...
Dani Ramdani
Dani Ramdani Mohon Tunggu... Lainnya - Ordinary people

Homo sapiens. Nulis yang receh-receh. Surel : daniramdani126@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Film Pilihan

Kesan Pertama Anak Hukum Nonton Drama Korea "Law School"

9 Mei 2021   06:25 Diperbarui: 13 Mei 2021   15:38 5134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Poster seri drama Law School. Via. tirto.id

Hal mengejutkan justru terjadi, sang profesor ditemukan tidak bernyawa dengan keadaan mulutnya penuh dengan busa, dan ada secangkir kofi di meja tersebut. 

Simulasi persidangan tentang pembunuhan karena diracun justru menjadi kenyataan. Tentunya ini menjadi keseruan dalam cerita. Nah pastinya seseorang sudah menyiapkan rencan dengan begitu apik atas kematian profesor tadi. 

Jika tidak dengan rencana yang baik, drama ini pastinya tidak akan ada. Karena pembunuhan berencana inilah akan menyeruak teka teki siapa sih pembunuh sesungguhnya. 

Kemudian adegan berubah ketika waktu kuliah. Mata kuliah yang sedang dipelajari adalah hukum pidana. Sang dosen adalah mantan jaksa penuntut umum.

Nah metode pengajaran di sini begitu menarik bagi saya. Sang dosen dalam mengajar materi langsung memberikan contoh kasus yang telah diputus oleh pengadilan.

Misalnya kasus mengenai dua pasangan yang selingkuh kemudian merekam hubungan seks mereka. Salah satunya kemudian merekam kembali video itu dengan ponsel dan mengirimkan pada si suami yang berselingkuh. 

Dikatakan dalam cerita itu, di sidang pertama dan kedua, si penyebar video bersalah. Mungkin maksud dari sidang pertama dan kedua adalah sampai pada upaya banding. 

Nah justru di tingkat Mahkamah Agung, ini bisa disebut dengan kasasi atau PK. Si penyebar video justru bebas. Kemudian sang dosen bertanya kepada mahasiswanya untuk menjawab inti permasalahannya.

Salah satu mahasiswa yang berperan sebagai terdakwa menjawabnya dengan lantang. Permasalahannya ada pada di undang-undang, jadi harus direvisi, karena di putusan awal menafsirkan kata "tubuh" secara harfiah. 

Lantas ada tidak penafsiran semacam itu? Penafsiran hukum sendiri merupakan satu metode untuk mencari frasa atau istilah yang terdapat dalam undang-undang. 

Biasanya metodenya seperti ini, hal yang paling umum adalah menafsirkan secara otentik, artinya dalam setiap pasal memang sudah dijelaskan maksud atau frasa suatu kejahatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun