Lantas jika hal tersebut tidak terpenuhi wajarkah konsumen untuk komplain? Konsumen melakukan komplain disebabkan hasil dari pelayanan klinik tersebut tidak sesuai dengan yang dijanjikan, jadi dalam hal ini konsumen menanyakan hal itu. Persoalan unggahan percakapan tersebut harus kita lihat kembali, apakah itu murni ranah pidana atau tidak.
Sekali lagi konsumen mempunyai hak yang dilindungi oleh undang-undang, hal yang tidak adil dalam pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE adalah tidak ada pengecualian. Padahal di dalam Pasal 310 KUHP ada pengecualian untuk pencemaran nama baik, tidak disebut sebagai pencemaran nama baik apabila untuk perlindungan diri dan kepentingan umum.
Jika mengacu pada pengecualian pasal tersebut, maka sejatinya hal itu sebagai bentuk untuk kepentingan umum, hal tersebut sebagai upaya agar tidak terjadi kembali kekecewaan konsumen sebagaimana yang dialami oleh Stella.
Seharusnya pihak klinik bisa menangkap sinyal itu. Terkait unggahan tersebut bisa merugikan klinik itu soal berbeda, klinik seharusnya meningkatkan kualitas pelayanan tersebut untuk meningkatkan kepuasan konsumen.
Seharusnya kasus tersebut tidak tidak berujung kepada penetapan tersangka, di sini juga kepolisan harusnya memerhatikan hak-hak konsumen sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Jangan hanya melihat dari satu sudut pandang semata, tentunya ini tidak adil. Konsumen adalah raja, mendapatkan pelayanan maksimal adalah hak bagi setiap konsumen.
Dalam kasus ini jelas tidak terpenuhinya kewajiban dari pemberi jasa, untuk itu konsumen di sini meminta haknya, yaitu klinik memberikan pelayanan semaksimal mungkin sebagaimana yang telah ditawarkan. Sangat disayangkan apabila kasus ini sampai bergulir ke persidangan.
Kasus pencemaran nama baik di negara-negara maju masuk ke dalam ranah perdata, maka pendekatan penyelesaian kasus tersebut dilakukan dengan metode non litigasi atau di luar pengadilan. Hal-hal yang bersifat pengadilan dihindari, karena jika suatu badan hukum atau perusahaan pernah berurusan dengan pengadilan akan mempunyai catatan tersendiri nantinya.
Untuk itu jalur non litigasi digunakan, hal yang seharusnya dilakukan oleh klinik tersebut. Meskipun posisinya si klinik dianggap sebagai pihak yang dirugikan, tetap saja kasus ini telah meluas, dan secara tidak langsung konsumen yang lain akan berpikir dua kali untuk datang ke klinik tersebut. Tentunya ini bisa menjadi kerugian bagi klinik.
Beda halnya jika kasus ini diselesaikan lewat jalur non litigasi, mugkin saja kasus ini tidak akan meluas dan nama baik klinik akan tetap terjaga. Namun yang saya sayangkan adalah, kepolisian tidak memerhatikan hak-hak konsumen di sini, kepolian hanya melihat aspek kepidanaan saja dibandingkan aspek perdata.Padahal kasus ini timbul dari hubungan perdata, akan lebih elok jika diselesaikan dengan perdata pula.
Adanya kasus-kasus tersebut menjadi bukti bahwa pasal-pasal karet dalam UU ITE harus cepat diatasi. Pasal pencemaran nama baik sebaiknya dimasukan ke dalam aspek perdata sebagaimana negara maju di luar sana. Jika hal tersebut dilakukan, maka akan tercapai satu kemajuan dibidang hukum.
Presiden Jokowi menginginkan rakyat untuk lebih aktif, tetapi hal itu urung dilakukan jika pasal karet masih berlaku. Hal tersebut diperparah dengan Badge Awards yang dikeluarkan oleh Polri. Polri akan memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif melaporkan tindak pidana di media sosial.